<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>BEDIL (Benteng Keadilan)</title>
	<atom:link href="http://syafruddindjalal.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://syafruddindjalal.wordpress.com</link>
	<description>Sinergitas Para Pemerhati Hukum Untuk HAM</description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 Feb 2011 18:55:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='syafruddindjalal.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://1.gravatar.com/blavatar/3755c0f0a3244a6c79bf1fccbe0d0b3f?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>BEDIL (Benteng Keadilan)</title>
		<link>http://syafruddindjalal.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://syafruddindjalal.wordpress.com/osd.xml" title="BEDIL (Benteng Keadilan)" />
	<atom:link rel='hub' href='http://syafruddindjalal.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Luka Manakah Penyebab Kematian Kasman? Sebuah Nota Pembelaan</title>
		<link>http://syafruddindjalal.wordpress.com/2011/02/12/luka-manakah-penyebab-kematian-kasman-sebuah-nota-pembelaan/</link>
		<comments>http://syafruddindjalal.wordpress.com/2011/02/12/luka-manakah-penyebab-kematian-kasman-sebuah-nota-pembelaan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 12 Feb 2011 18:23:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syafruddindjalal</dc:creator>
				<category><![CDATA[kota palopo]]></category>
		<category><![CDATA[nota pembelaan]]></category>
		<category><![CDATA[syafruddin djalal]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syafruddindjalal.wordpress.com/?p=70</guid>
		<description><![CDATA[Majelis Hakim Yang Mulia, Saudara penuntut umum yang kami hormati. Mengawali nota pembelaan ini, perkenankan kami mengucapkan terima-kasih sebesar-besarnya kepada Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Berkat kearifannya dalam memimpin persidangan sehingga agenda pembacaan nota pembelaan dapat terlaksana dengan baik. Hal senada tak luput diucapkan kepada saudara jaksa penuntut umum (JPU) yang telah berupaya keras [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=syafruddindjalal.wordpress.com&amp;blog=9885702&amp;post=70&amp;subd=syafruddindjalal&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Majelis Hakim Yang Mulia,</p>
<p>Saudara penuntut umum yang kami hormati.</p>
<p><a href="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/mafia-hukum5.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-53" title="mafia-hukum5.jpg" src="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/mafia-hukum5.jpg?w=450" alt="" /></a>Mengawali nota pembelaan ini, perkenankan kami mengucapkan terima-kasih sebesar-besarnya kepada Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Berkat kearifannya dalam memimpin persidangan sehingga agenda pembacaan nota pembelaan dapat terlaksana dengan baik.</p>
<p>Hal senada tak luput diucapkan kepada saudara jaksa penuntut umum (JPU) yang telah berupaya keras dalam melakukan pendakwaan dan penuntutan terhadap Arpin hingga terjadi sekian kali penundaan penuntutan.</p>
<p>Penundaan-penundaan seperti itu tentu amat merugikan kepentingan seorang terdakwa berkenaan dengan jaminan kesegerahan atas proses hukum yang dialaminya. Hal mana merupakan prinsip hukum yang tertuang dalam “azas sederhana, cepat dan biaya ringan”. Biarpun begitu, penasihat hukum mahfum akan kondisi tersebut, sebab melakukan penuntutan tidaklah semudah menjentikan jemari tangan. Bukankah pemidanaan berkaitan langsung dengan nasib seseorang? Karenanya diperlukan kehati-hatian dalam memutuskan sebuah perkara. Apalagi dalam perkara ini, Arpin didakwa telah melakukan tindak pidana serius yang populer disebut dengan “pembunuhan” (pasal 338 KUHP) yang diancaman 15 tahun penjara. Dan JPU pun berkeyakinan bahwa Arpin terbukti bersalah menghilangkan nyawa Kasman dan karenanya menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun</p>
<p>Tuntutan tersebut bagi penasihat hukum, merupakan “kejutan” terhadap penegakan hukum. Penilaian mana lahir dari sebuah asumsi bahwa saudara JPU dalam menyusun tuntutannya seakan tidak menimbang seluruh fakta dalam persidangan. Padahal justru fakta itulah yang mesti dibedah dalam rangka merumuskan pandangan kita tentang perkara yang tengah digelar ini. Dengan harapan agar nantinya melahirkan sebuah putusan yang dapat dipertanggung-jawabkan menurut hukum yang berpijak pada Keadilan Yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.</p>
<p>Terbetik keyakinan bahwa dengan pijakan tersebut membuat setiap penasihat hukum tidak akan membabi-buta dalam membela kepentingan hukum kliennya. Demikian pula subjektifitas akan terlecuti dengan sendirinya dalam diri jaksa penuntut umum tatkala mereka merumuskan tuntutannya.</p>
<p>Dalam perspektif itu, mungkin saja tidak ada penghukuman terhadap Arpin jika berdasarkan fakta persidangan Ia tidak dapat dipertanggung-jawabkan terhadap apa yang ia lakukan berhubung ada alasan pemaaf dalam perbuatannya itu. Atau bahkan putusan yang kelak dijatuhkan oleh Majelis Hakim bisa saja berupa pembebasan mana-kala salah satu unsur saja tidak dapat dibuktikan oleh JPU tidak di persidangan.</p>
<p>Kalaulah Majelis Hakim bersependapat dengan JPU, maka pidana penjara selama 9 tahun itu tidaklah mesti dikuatkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya,<strong> </strong>sebab banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam penjatuhan hukuman, misalnya soal sikap Arpin selama persidangan berlangsung.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Uraian fakta persidangan</strong></p>
<p>Majelis Hakim Yang Mulia</p>
<p>Saudara Jaksa Penuntut Umum kami hormati,</p>
<p>Dalam nota pembelaan ini, tidak lagi diurai keterangan para saksi. Karena hal tersebut telah dicatat secara cermat oleh saudara panitera pengganti. Yang dengan demikian notulensi tersebut merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari nota pembelaan ini. Hal tersebut dimaksudkan agar tercapai efiesiensi dalam penyusunan nota pembelaan..</p>
<p>Ternyata sebelum ajal menjemput Kasman, terlebih dahulu terjadi perkelahian antara Kasman dengan Salmon yang dibantu oleh Mirwan. Saat itu, Kasman telah menghunuskan badiknya ke arah tubuh Salmon. Fakta itu diperoleh dari keterangan Terdakwa dan keterangan Abidin dan Alimin</p>
<p>Melihat perkelahian yang tidak berimbang itu, Terdakwa mengambil golok milik Eben kemudian menebaskannya ke paha Kasman. Dan tebasan itu hanya sekali dilakukan olehnya. Dan <strong>bukan</strong> di punggung Kasman seperti dinyatakan oleh JPU dalam surat dakwaannya. Apalagi hasil visum et repertum<em> </em> tidak menyebut<strong> </strong>ada luka pada bahagian badan (punggung) Kasman. Sebagai catatan, mohon dicermati hasil visium oleh Dr. Herman Jaya itu, yang bernomor VER/ 212/ IX/ 2010/ SPK tanggal 17 September 2010.</p>
<p>Diakui bahwa hasil visum itu pun tidak menyebut ada luka di paha Kasman. Biarpun begitu keterangan para saksi dan terdakwa ini lebih dapat dipertanggung-jawabkan menurut hukum dari pada dakwaan JPU yang menyatakan bahwa Terdakwa menebas punggung Kasman. Dengan alasan</p>
<ol>
<li> Hasil visum tidak menyebut ada luka pada bahagian pungung KASMAN. Dilihat dari sifatnya, maka sesungguhnya bukti ini lebih dijamin objektifitasnya dibandingkan bukti-bukti lain. hal ini dikarenakan pembuatnya adalah seorang ahli dan keterangannya itu dibuat dibawah sumpah. Lagi pula, yang bersangkutan tidak memiliki kepentingan pribadi dengan korban maupun pelaku.</li>
<li>Keterangan saksi dan keterangan terdakwa itu dinyatakan dalam persidangan dan di bawah sumpah. Dengan demikian keterangan-keterangan tersebut merupakan alat bukti sah menurut KUHAP. Lagi pula, terdapat persesuaian di antara keterangan-keterangan tersebut sehingga dapat pula menjadi bukti persangkaan bahwa Arpin hanya menebas paha Kasman.</li>
</ol>
<p>Setelah Terdakwa menebas paha Kasman. Kemudian diikuti oleh Abidin ( terdakwa dalam berkas yang lain ) yang menebas dengan golok sebanyak 2 kali yang mengenai <strong>kepala dan leher</strong>. Kemudian Terdakwa Arpin, Abidin dan Alimin pergi meninggalkan tempat kejadiaan perkara (TKP). Dalam perjalanan mereka sempat bertemu dengan saksi Jurnia, seperti keterangan yang diberikan olehnya   di persidangan pada tanggal 1 Desember 2010. Sementara itu Salmon dan Mirwan masih tetap berada di TKP kemudian mereka berdua tetap membacok Kasman. Selanjutnya, mohon agar disimak secara saksama surat dakwaan JPU halaman 2 alinea ke-2.</p>
<p>Penillaian kami atas fakta ini adalah Kasman masih hidup saat Terdakwa Arpin usai menebaskan goloknya ke paha korban. Dan tidak berlebihan mana-kala kami menilai bahwa ada pelaku lain yang menyudahi hidup Kasman. Terasa aneh jika tuduhan tersebut dialamatkan kepada Terdakwa Arpin. Sebab Ia hanya melukai paha Kasman.</p>
<p>Anggota tubuh di area kaki, termasuk paha bukanlah sasaran yang mematikan. Berapa banyak manusia yang pahanya patah bahkan diamputasi namun jiwanya tidak melayang. Dan ini adalah sebuah <strong>Notoir, </strong>karenanya tidak lagi butuh pembuktian akan kebenarannya”.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Analisa Hukum Atas Dakwaan JPU</strong></p>
<p>Majelis Hakim Yang Mulia,</p>
<p>Saudara jaksa penuntut umum yang kami hormati,</p>
<p>Bahwa saudara JPU telah mendakwa Arpin dengan dakwaan alternatif. Pertama didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP  atau kedua pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. Kemudian dalam tuntutannya, JPU berpendapat bahwa dakwaan kesatu yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa Arpin. Selanjutnya dakwaan ke-2 tidak lagi dibuktikan.</p>
<p>Tetapi penasihat hukum berpendapat bahwa “kalaulah Arpin hendak dipersalahkan atas peristiwa pidana yang mengakibatkan kematian Kasman itu, maka kesalahannya bukan karena Ia membunuh melainkan hanya karena Arpin membawa sebilah parang yang dirampas dari tangan Eben. Atau dengan kata lain, hanya dakwaan kedua sajalah yang terbukti.</p>
<p>Keyakinan di atas didasarkan atas hasil olah fakta persidangan yang kemudian diformulasi ke dalam unsur-unsur pasal 338 KUHP yang didakwakan terhadap Arpin. Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi</p>
<blockquote><p>“Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang dihukum   karena bersalah melakukan pembunuhan dengan hukuman penjara     selama-lamanya lima belas tahun.”</p></blockquote>
<p>Ini berarti bahwa unsur dari tindak pidana pembunuhan yakni</p>
<ol>
<li>Barang siapa</li>
<li> Dengan sengaja</li>
<li> menghilangkan nyawa</li>
</ol>
<p><strong>Ad.1. Unsur Barang Siapa </strong></p>
<p><strong> </strong>Penasihat hukum tidak akan mengulas lebih jauh mengenai unsur ini sebab Arpin alias Apping memang adalah subjek hukum dan padanya tidak terdapat alasan pemaaf. Tegasnya unsur ini memang dapat dibuktikan..</p>
<p><strong>Ad.2. Unsur Dengan Sengaja </strong></p>
<p>Harus diakui bahwa sengaja (<em>opzetelijk</em>) memang sulit untuk dibuktikan keberadaannya dalam sebuah peristiwa. Sebab ia berkenaan dengan suasana kebatinan pelaku.    Kendati demikian keberadaanya tetap harus dibuktikan dalam persidangan oleh setiap jaksa penuntut umum. Terlebih lagi jika rumusan dari tindak-pidana didakwakan menyebut secara tegas unsur ini.</p>
<p>Bahkan, menurut memori penjelasan (MvT) KUHP, sebagai-mana dikutip dari Van Hammel dalam Inleiding<strong> </strong>hal 292 sebagai berikut</p>
<blockquote><p>bahwa ”apabila terdapat perkataan “opzetelijk”, maka perkataan tersebut juga menguasai atau meliputi rumusan delik yang terdapat dibelakangnya”</p></blockquote>
<p>Olehnya itu, PAF Lumintang dalam Dasar &#8211; Dasar Hukum Pidana Indonesia. Hal: 318  menyatakan bahwa</p>
<blockquote><p>“Melihat rumusan pasal 338 KUHP di atas, jelaslah  bahwa unsur-unsur delik yang terdapat di belakang perkataan dengan sengaja itu semuanya dikuasai atau diliputi oleh opzet, yakni unsur “menghilangkan” dan “nyawa orang lain” itu harus dibuktikan. Apabila orang ingin mengatakan bahwa tertuduh telah terbukti “dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain”. Dalam hal ini kita harus membuktikan bahwa tertuduh itu memang benar-benar telah menghendaki dan kita juga harus membuktikan bahwa tertuduh itu mengetahui bahwa yang ia kehendaki untuk dihilangkan itu adalah nyawa orang lain..”</p></blockquote>
<p>Ini berarti saudara JPU harus membuktikan bahwa Terdakwa Arpin alias Apping benar menghendaki hilangnya nyawa Kasman. Kehandak mana tentu dibuktikan melalui alat-alat bukti sah yang ditampilkan oleh JPU dalam persidangan.</p>
<p>Bahwa selama persidangan berlangsung, saudara JPU telah mengajukan bukti berupa : keterangan sejumlah saksi dan terdakwa serta surat berupa hasil visum et repertum NO: VER/ 212/ IX/ 2010/ SPK tanggal 17 September 2010.</p>
<p>Fakta persidangan telah memperlihatkan kepada kita bahwa Terdakwa Arpin hanya sekali menebaskan goloknya ke tubuh Kasman dan mengenai bahagian paha. Yang terdakwa lakukan setelah Terdakwa melihat Kasman hendak menusuk tubuh Salmon dengan sebilah badik dalam sebuah perkelahian. Kemudian setelah melakukannya, Terdakwa bersama Abidin dan Alimin pergi meninggalkan TKP.</p>
<p>Fakta ini jelas berbeda dengan tuduhan saudara JPU yang menyatakan bahwa Terdakwa Arpin menebas punggung Kasman dengan sebuah golok. Tapi sayangnya, pernyataan saudara JPU tidak diteguhkan oleh alat bukti sah baik berupa keterangan saksi dan atau keterangan Terdakwa maupun visum et repertum, maka tuduhan saudara JPU di atas harus ditolak. Sebaliknya uraian tentang fakta persidangan haruslah diterima, sebab bersumber dari alat bukti sah yakni Ketengan Saksi ( ABIDIN dan ALIMIN ) dan Keterangan Terdakwa serta persangkaan.  .</p>
<p>Satu hal yang sama diyakini kebenarannya oleh Penasihat Hukum dan Saudara JPU yakni, Arpin hanya sekali menebaskan goloknya. Selanjutnya Abidin membacok korban sebanyak dua kali, masing-masing di bahagian leher dan kepala. Tapi Salmon dan Mirwan tetap berada di TKP kemudian turut membacok Kasman. Akhirnya Kasman pun meregang nyawa.</p>
<p>Timbul pertanyaan kemudian adalah luka yang manakah penyebab kematian Kasman. Apakah di leher ataukah di kepala atau luka yang terdapat pada anggota gerak Kasman? Sayangnya, saudara JPU tidak menghadirkan pejabat pembuat visum (Dr. Herman Jaya) dalam persidangan. Dengan maksud agar kita dapat menggali keterangan darinya sehingga dapat dipastikan bacokan siapa penyebab kematian Kasman. Yang dengan begitu, kita dapat mengetahui pula secara pasti siapa yang sesungguhnya <span style="text-decoration:underline;">menginginkan</span> kematian Kasman. Sebuah hal yang diharuskan oleh para ahli hukum di atas, yakni membuktikan adanya “kehendak”. Ikhwal inilah kemudian mengilhami Penasihat Hukum untuk memberi judul nota pembelaan ini dengan selarik kalimat, <strong>“Luka manakah penyebab kematian Kasman?”</strong></p>
<p>Hal yang pasti dari hasil visum diketahui bahwa Kasman meninggal.  Dan mengalami luka seperti hasil visum et repertum yang dikutip dalam surat dakwaan, sebagai berikut</p>
<ul>
<li>Kepala        Kepala bahagian tengah atas terdapat luka    robek pinggir tajam ukuran 5 x 1 cm. Pelipis kanan atas terdapat luka robek tajam   ukuran 8 x 1,5 cm</li>
<li>Leher         terdapat luka robek ukuran 14 x 2 cm pinggir  tajam disertai putusnya tenggorokan</li>
<li>Badan            tidak ada kelainan</li>
<li>Anggota Gerak:  Lengan atas bagian kanan terdapat luka robek    pinggir tajam 7 x 0,5 cm</li>
</ul>
<blockquote><p>Tangan kanan jari IV dan jari V terpotong   (hilang) jari III terdapat luka robek pinggir tajam   ukuran 0,5 x 0,5 cm</p>
<p>Tangan kiri jari I dan jari II terdapat luka iris   ukuran 0,5 x 0,5 cm</p>
<p>Telapak tangan kiri terdapat luka robek pinggir  tajam ukuran 5 x 0,5 cm</p></blockquote>
<p>Atas ketiadaan luka dibahagian punggung atau paha Kasman sesuai hasil visum et repertum di atas maka Penasihat Hukum lebih meyakini bahwa Arpin hanya sekadar mengayunkan golok ke arah tubuh Kasman. Tapi tidak mengenai. Jadi bukan membacok tapi sekadar mengayunkan.</p>
<p>Sekali lagi, mohon agar meneliti secara saksama hasil visum et repertum di atas yang dijadikan oleh JPU sebagai bukti surat. Dimana hasilnya tidak menjelaskan ada luka di bahagian paha atau punggung Kasman. Sehingga luka tersebut hanya dapat dikategorikan dengan kata “konon”.</p>
<p>Kalaupun kata “konon” itu benar, maka pertanyaan selanjutnya adalah apakah <strong>perbuatan Terdakwa ARPIN yang konon melukai tubuh KASMAN (paha atau punggung) penyebab kematian?</strong> Atau dengan pertanyaan lain, <strong>apakah luka yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa merupakan cerminan dari kehendaknya untuk membunuh Kasman?</strong></p>
<p>Terlalu naif jika kita menjawabnya dengan kata “IYA”. Sebab pada bahagian paha dan punggung manusia tidak terdapat organ vital yang ketika dilukai dapat menyebabkan kematian seseorang. Dengan demikian, sesungguhnya tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara perbuatan terdakwa Arpin dengan kematian Kasman.</p>
<p>Hubungan sebab – akibat ini menjadi penting untuk dicermati dalam perkara ini, karena pasal 338 KUHP merupakan tindak pidana materil. Kita hanya akan dapat meyakini terjadi sebuah peristiwa pidana jika terdapat kematian. Setelah terdapat tindak pidana, kita akan menelusuri sebab-sebab manakah yang mengakibatkan kematian seseorang.  Dalam kaitan itu, ada baiknya jika Penasihat hukum mengutip pendangan Simmons, sebagai berikut</p>
<blockquote><p>“suatu perbuatan dapat disebut sebagai sebab dari suatu akibat,    apabila menurut pengalaman manusia pada umumnya harus     diperhitungkan kemungkinan, bahwa dari perbuatan sendiri akan     terjadi akibat itu”.</p></blockquote>
<p>Demikian pula, Traeger (<strong>Teori Adequat</strong><strong> ) </strong>mengatakan<strong> </strong>bahwa<strong><br />
</strong></p>
<blockquote><p>“Tidak setiap syarat atau perbuatan dapat dianggap sebagai sebab dari akibat yang dilarang undang-undang, antara syarat-syarat /perbuatan-perbuatan itu harus diuji, dan hanya syarat atau perbuatan yang mempunyai pengaruh yang terbesar atas timbulnya akibat atau yang pada umumnya menurut perhitungan manusia yang layak akan menimbulkan akibat “.</p></blockquote>
<p>Dalam perspektif uraian di atas maka jelaslah tidak terdapat unsur sengaja (<em>opzet</em>) untuk menghilangkan nyawa Kasman pada perbuatan Terdakwa Arpin. Yang tercermin dari pebuatannya yang hanya mengayunkan golok sekali ke arah sasaran yang tidak mematikan itu. .</p>
<p>Apalagi memang fakta persidangan telah menunjukkan bahwa Terdakwa Arpin tidak memiliki masalah dengan Kasman atau kemenakan Kasman yang bernama Surya itu. Bukan pula Terdakwa Arpin yang jadi korban pemukulan pada malam pesta kematian. Tapi terdakwa lain.</p>
<p>Sebagai konsekwensi dari tidak terbuktinya unsur sengaja (<em>opzet</em>) pada perbuatan Terdakwa Apping alias Arpin, maka menurut hukum , terdakwa harus dinyatakan bebas demi hukum, khusus yang berkenaan dengan dakwaan kesatu</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Kesimpulan dan Penutup</strong></p>
<p>Majelis Hakim Yang Mulia</p>
<p>Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati,</p>
<p>Kini Arpin alias Apping alias Papa Ipul, tengah kita sidangkan dengan dakwaan serius yakni pidana “Makar Mati” atau “Pembunuhan” dengan ancaman yang tidak tanggung-tanggung yakni, pidana penjara selama 15 Tahun.</p>
<p>Dengan menilai fakta yang ada, Penasihat Hukum tidak bersependapat dengan saudara JPU. Pensihat Hukum memandang Arpin alias Apping tidak terbukti bersalah atas kematian Kasman. Sebaliknya saudara JPU menyakini bahwa Arpin alias Apping bersalah dan patut dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya.</p>
<p>Terbetik sebuah keyakinan bahwa perbedaan yang demikian makin mendinamisasikan pencaharian keadilan melalui lembaga peradilan khususnya di Pengadilan Negeri Palopo. Kedinamisan seperti itu akan terjaga mana-kala sikap objektif lebih kita kedepankan dalam penanganan sebuah perkara dan bukan hasrat untuk memenjarakan orang.</p>
<p>Akhirnya kita sadar bahwa keberhasilan penegak hukum bukan disandarkan pada ukuran subjektif. Melainkan terletak pada seberapa kuat mereka mampu menopang priinsip-prinsip hukum dalam menjalankan tugasnya. Sehingga tak ada jerit seseorang karena terkena hukuman atas kesalahan yang tak pernah Ia perbuat. Dan tidak pula ada orang yang terbahak-bahak karena merasa terlindungi oleh kebijakan yang menutupi kesalahannya. Persoalan kemudian adakah keberanian dalam diri kita untuk menyuarakan kebenaran.</p>
<p>Dalam konteks suara kebenaran itu, maka Penasihat Hukum terdakwa Arpin alias Apping memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo untuk memutuskan membebaskan Arpin alias Apping dari hukum.</p>
<p>Kalaulah Majelis berpendapat lain, maka sudilah kiranya menengok kembali sikap Terdakwa Arpin alias Apping selama persidangan berlangsung. Selama ini Terdakwa bersikap sopan dan mengakui apa yang Ia perbuat dan tidak pernah dihukum. Terdakwa juga adalah ayah dari seorang anak yang bernama Ipul. Yang masih membutuhkan perlindungan dan bimbingan seorang ayah. Haruskah seorang anak berada dalam masa penantian selama 9 (sembilan) tahun untuk sekadar merasakan hangatnya pelukan seorang ayah seperti sebuah rasa yang dinikmati oleh kawan sepermainannya.</p>
<p>Kini semua harapan untuk menggapai keadilan dari seoarng bernama Arpin alias Apping alias Papa Ipul sepenuhnya berada pada ketukan palu majelIs hakim. Yang diketukan seraya menyebut “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.</p>
<p style="text-align:center;">Hormat kami,</p>
<p style="text-align:center;">Penasihat Hukum Terdakwa</p>
<p style="text-align:center;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:center;">&nbsp;</p>
<p style="text-align:center;">(H. <strong>Syafruddin,SH</strong>)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/syafruddindjalal.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/syafruddindjalal.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/syafruddindjalal.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/syafruddindjalal.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/syafruddindjalal.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/syafruddindjalal.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/syafruddindjalal.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/syafruddindjalal.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/syafruddindjalal.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/syafruddindjalal.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/syafruddindjalal.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/syafruddindjalal.wordpress.com/70/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/syafruddindjalal.wordpress.com/70/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/syafruddindjalal.wordpress.com/70/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=syafruddindjalal.wordpress.com&amp;blog=9885702&amp;post=70&amp;subd=syafruddindjalal&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syafruddindjalal.wordpress.com/2011/02/12/luka-manakah-penyebab-kematian-kasman-sebuah-nota-pembelaan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/cc9418e8b55f89473a385a980fb00efc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">syafruddindjalal</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/mafia-hukum5.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">mafia-hukum5.jpg</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kliping &#8220;Catatan Pinggir&#8221; Gunawan Mohammad</title>
		<link>http://syafruddindjalal.wordpress.com/2010/04/07/kliping-catatan-pinggir-gunawan-mohammad/</link>
		<comments>http://syafruddindjalal.wordpress.com/2010/04/07/kliping-catatan-pinggir-gunawan-mohammad/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 07 Apr 2010 06:06:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syafruddindjalal</dc:creator>
				<category><![CDATA[1]]></category>
		<category><![CDATA[gunawan mohammad]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syafruddindjalal.wordpress.com/?p=64</guid>
		<description><![CDATA[Mall Jika anda berdiri di salah satu sudut Senayan City , anda akan tahu bagaimana malam berubah sebagaimana juga dunia berubah. Di ruangan yang luas dan disejukkan pengatur udara, cahaya listrik tak pernah putus. Iklan dalam gambar senantiasa bergerak, bunyi musik menyusup lewat ratusan iPod ke bagian diri yang paling privat, dan lorong-lorong longgar itu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=syafruddindjalal.wordpress.com&amp;blog=9885702&amp;post=64&amp;subd=syafruddindjalal&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mall</p>
<p>Jika anda berdiri di salah satu sudut Senayan City , anda akan tahu bagaimana malam berubah sebagaimana juga dunia berubah. Di ruangan yang luas dan disejukkan pengatur udara, cahaya listrik tak pernah putus. Iklan dalam gambar senantiasa bergerak, bunyi musik menyusup lewat ratusan iPod ke bagian diri yang paling privat, dan lorong-lorong longgar itu memajang bermeter-meter etalase dengan busana dan boga. Sepuluh, bukan, lima tahun yang lalu, malam tidak seperti ini. Juga dunia, juga kenikmatan dan kegawatannya.</p>
<p>Hari itu saya duduk minum kopi di salah satu kafe di salah satu mall di Jakarta, dan tiba-tiba saya merasa bodoh: saya tak tahu berapa mega-kilowatt listrik dikerahkan untuk membangun kenikmatan yang tersaji buat saya hari itu. Saya merasa bodoh, ketika saya ingat, pada suatu hari di Tokyo, di tepi jalan yang meriah di Ginza, teman saya, seorang arsitek Jepang, menunjukkan kepada saya mesin jajanan yang menawarkan Coca-Cola dan kripik kentang. &#8220;Tahukah Tuan,&#8221; tanyanya, &#8220;jumlah tenaga listrik yang dipakai oleh mesin jenis ini di seluruh Jepang?</p>
<p>Saya menggeleng, dan ia menjawab, Jumlahnya lebih besar ketimbang jumlah tenaga listrik yang tersedia buat seluruh Bangladesh .</p>
<p>Ia berbicara tentang ketimpangan, tentu. Ia ingin saya membayangkan rumah-rumah sakit yang harus menyelamatkan nyawa manusia di sebuah negeri miskin yang ternyata tak punya daya sebanyak 10 buah mesin jajanan di negeri kaya mesin yang menawarkan sesuatu yang sebetulnya tak perlu bagi hidup manusia.</p>
<p>Saya merasa bodoh, mungkin juga merasa salah. Seandainya bisa saya hitung berapa kilowatt energi yang ditelan oleh sebuah mall di Jakarta, di mana saya duduk minum kopi dengan tenang, mungkin saya akan tahu seberapa timpang jumlah itu dibandingkan dengan seluruh tenaga listrik buat sebuah<br />
kabupaten nun di pedalaman Flores .</p>
<p>Tapi tak hanya itu sebenarnya. Kini banyak orang tahu, ketimpangan seperti itu hanya satu fakta yang gawat dan menyakitkan. Ada fakta lain: kelak ada sesuatu yang justru tak timpang, sesuatu yang sama: sakit dan kematian.</p>
<p>Konsumsi energi berbeda jauh antara di kalangan yang kaya dan kalangan miskin, tapi bumi yang dikuras adalah bumi yang satu, dan ozon yang rusak karena polusi ada di atas bumi yang satu, dengan akibat yang juga mengenai tubuh siapa saja termasuk mereka yang tak pernah minum kopi dalam mall, di<br />
sudut miskin di Flores atau Bangladesh, orang-orang yang justru tak ikut mengotori cuaca dan mengubah iklim dunia.</p>
<p>Dengan kata lain, tak ada pemerataan kenikmatan dan keserakahan, tapi ada pemerataan dalam hal penyakit kanker kulit yang akan menyerang dan air laut yang menelan pulau ketika bumi memanas dan kutub mencair. Orang India, yang rata-rata hanya mengkonsumsi energi 0,5 kW, akan mengalami bencana yang sama dengan orang Amerika, yang rata-rata menghabisi 11,4 kW.</p>
<p>&#8220;Saya tak lagi berpikir tentang keadilan dunia,&#8221; kata teman Jepang itu pula, &#8220;terlalu sulit, terlalu sulit.&#8221;</p>
<p>Beberapa tahun kemudian ia meninggalkan negerinya. Saya dengar ia hidup di sebuah dusun di negeri di Amerika Latin, membuat sebuah usaha kecil dengan mengajak penduduk menghasilkan sabun yang bukan jenis detergen, mencoba menanam sayuran organik sehingga tak banyak bahan kimia yang ditelan dan dimuntahkan. Tapi kata-katanya masih terngiang-ngiang, &#8220;terlalu sulit, terlalu sulit.&#8221;</p>
<p>Mungkin memang terlalu sulit untuk menyelamatkan dunia. Saya baca hitungan itu: dalam catatan tahun 2002, emisi karbon dioksida dari seluruh Amerika Serikat mencapai 24% lebih dari seluruh emisi di dunia, sedangkan dari Vanuatu hanya 0,1%, tapi naiknya permukaan laut di masa depan akibat<br />
cairnya es di kutub utara mungkin akan menenggelamkan negeri di Lautan Teduh itu dan tak menenggelamkan Amerika.</p>
<p>Ingin benar saya tak memikirkan ketidakadilan dunia, tapi manusia juga menghadapi ketidakadilan antar generasi. Mereka yang kini berumur di atas 50 tahun pasti telah lama menikmati segala hal yang dibuat lancar oleh bensin, batu bara, dan tenaga nuklir. Tapi mungkin sekali mereka tak akan<br />
mengalami kesengsaraan masa depan yang akan dialami mereka yang kini berumur 5 tahun. Dalam 25 tahun mendatang, kata seorang pakar, emisi C02 yang akan datang dari Cina bakal dua kali lipat emisi dari seluruh wilayah Amerika, Kanada, Eropa, Jepang, Australia, Selandia Baru. Apa yang akan<br />
terjadi dengan bumi bagi anak cucu kita?</p>
<p>&#8220;Terlalu sulit, terlalu sulit,&#8221; kata teman Jepang itu.</p>
<p>Ekonomi tumbuh karena dunia didorong keinginan hidup yang lebih layak. &#8220;Lebih layak&#8221; adalah sesuatu yang kini dikenyam dan sekaligus diperlihatkan mereka yang kaya . Kini satu miliar orang Cina dan satu<br />
miliar orang India memandang mobil, televisi, lemari es, mungkin juga baju Polo Ralph Lauren dan parfum Givenchy sebagai indikator kelayakan, tapi kelak, benda-benda seperti itu mungkin berubah artinya. Jika 30% dari orang Cina dan India berangsur-angsur mencapai tingkat itu seperempat abad<br />
lagi, ada ratusan juta manusia yang selama perjalanan seperempat abad nanti akan memuntahkan segala hal yang membuat langit kotor dan bumi retak. Seperempat abad lagi, suhu bumi akan begitu panas, jalan akan begitu sesak, dan mungkin mobil, lemari es, baju bermerek, dan perjalanan<br />
tamasya hanya akan jadi benda yang sia-sia.</p>
<p>Mungkin orang harus hidup seperti di surga. Konon, di surga segala sesuatu yang kita hasratkan akan langsung terpenuhi. Itu berarti, tak akan ada lagi hasrat. Atau hasrat jadi sesuatu yang tak relevan; ia tak membuat&nbsp; hidup mengejar sesuatu yang akhirnya sia-sia.</p>
<p>Tapi akankah saya mau, seperti teman Jepang itu, pergi ke sebuah dusun di mana tak ada mall, tak ada bujukan untuk membeli, dan hidup hampir seperti seorang rahib? Di mall itu, saya melihat ke sekitar. Terlalu sulit, terlalu sulit, pikir saya. (13 Mei 2007)</p>
<p><b>Akhmadinejad</b></p>
<p>Dunia harus hancur, kata mereka. Tuhan menghendaki itu. Telah dinubuatkan perang penghabisan akan pecah, kata mereka. Iblis akan dihadapi dalam Armagedon itu, surga akan terkuak, dan “Yang Setia dan Yang Benar” akan turun mengendarai seekor kuda putih.</p>
<p><i>… memakai jubah yang telah dicelup dalam darah dan nama-Nya ialah: “Firman Allah”. Dan semua pasukan yang di surga mengikuti Dia, mereka menunggangkuda putih dan memakai lenan halus yang putih bersih.Dan da-ri mulut-Nya keluarlah sebilah pedang tajam yang akan memukul semua bangsa….</i></p>
<p>Gambaran yang seram itu dikutip dari Wahyu, bagian ter-akhir Alkitab. Saya tak tahu apa hubungannya dengan- zaman ini. Tapi mereka-orang-orang fundamentalis Kristen di Amerika-menganggap itulah&nbsp; ramal yang pasti. Armagedon bukan hanya pasti terjadi, tapi juga, kata mereka, akan meletus di masa ini, di Timur Tengah, sebelum datang “Yerusalem yang Baru” di mana tak akan ada lagi laknat. Maka mereka menantikan perang itu….</p>
<p>Akan terkejutkah kita bila hari-hari ini orang-orang fundamentalis itu harap-harap cemas memandang Iran sebagai “Iblis” yang disebut dalam nubuat itu? Saya duga mereka akan bergembira melihat presiden negeri itu: kulitnya gelap, matanya menatap dari rongga yang dalam, cambangnya kencang, dan kata-katanya muram mengancam akan menghancurkan Israel dan menyiapkan senjata nuklir. Mereka akan ber-gembira sebab kepercayaan mereka akan dibenarkan, sang Antikristus telah muncul, Armagedon akan terjadi, dan halleluyah, bumi baru akan datang.</p>
<p>Ada satu ciri kaum fundamentalis, dari agama apa pun: mereka memusuhi hidup. Hidup adalah sejenis hukuman, karena fana dan diubah waktu. Bagi mereka waktu yang berubah adalah jalan kemerosotan. Sebab itu, mereka cegah waktu dari doktrin, tiap kalimat dalam Kitab Suci harus dipatok sebagai sesuatu yang mandek. Bagi mereka hidup di dunia selalu terancam najis. Sebab itu Tuhan ada-lah suara amarah: “dari mulut-Nya keluarlah sebilah pe-dang- tajam yang akan memukul semua bangsa.”</p>
<p>Aneh, sebenarnya: Tuhan sebagai pembinasa, hidup sebagai cela. Padahal kaum fundamentalis itu tak perlu- berkeluh-kesah. Mereka tak menanggung sakit dan miskin. Mereka orang Amerika yang makmur. Pengumpulan pendapat oleh majalah Newsweek menjelang akhir 1999 (dua bulan sebelum milenium baru) menunjukkan 40 per-sen penduduk negeri itu percaya akhir zaman akan terjadi melalui Perang Besar Armagedon. Artinya mereka percaya seperti tertulis dalam Wahyu: setelah perang itu, setelah Iblis akan dilemparkan ke jurang maut, “kemah Allah” akan ditegakkan di tengah manusia, dan Ia akan menghapuskan air mata dan kematian.</p>
<p>Begitu rentankah orang-orang itu terhadap duka dan ajal, hingga bagi mereka surga di bumi adalah kehidupan tanpa perkabungan dan ratap tangis? Kenapa mereka tak menggambarkan surga sebagai situasi tanpa ketidakadil-an?</p>
<p>Apa pun sebabnya, Juru Selamat dalam bayangan kaum Kristen fundamentalis tampaknya tak sama engan “Ratu Adil” dalam bayangan orang-orang melarat di Jawa. Mungkin “adil” bukanlah persoalan pokok mereka.</p>
<p>Dalam sebuah buku yang kini dilupakan, Prophecy and Politics (terbit pada tahun 1986), Grace Haskell memberi ilustrasi bagaimana yang dirayakan kaum Kristen fundamentalis itu justru apa yang tak adil. Buat menyiapkan buku itu Haskell pergi ke Israel dua kali bersama rombong-an Pendeta Jerry Faldwell. Orang-orang ini-kemudian disebut sebagai “Zionis Kristen”-sangat siap untuk meng-elu-elukan ketidakadilan yang menyakiti orang Palestina. Mereka percaya bahwa janji Tuhan kepada Abram dalam Kejadian-akan ada negeri baru dan akan dijadikan Bani Israel “bangsa yang besar”-berarti berdirinya Negara Israel seperti sekarang. Mereka tak peduli bila dengan demikian orang Palestina yang Kristen ter-masuk yang dizalimi. Bagi mereka, seperti di-tulis Haskell, tiap tindakan yang dilakukan Israel sudah diatur Tuhan, dan sebab itu harus didukung.</p>
<p>Tentu tak adil. Tapi mereka sadar, dengan ke-tidakadilan itu amarah akan berkobar, perang akan meletus, nubuat Armagedon akan terlaksana, akhir zaman akan tiba dan “keraja-an seribu tahun” Kristus akan datang.</p>
<p>Maka kaum “Zionis Kristen” selalu men-desak agar bantuan AS kepada Israel tak ber-kurang-dan berusaha agar perdamaian tak terjadi. Pada tahun 2000, tiga orang fundamentalis fa-na-tik Amerika mencoba meledakkan Masjid Al-Aqsa untuk memprovokasi kemarahan orang Pales-ti-na. Pada tahun 2003, Senator Tom DeLay, yang kurang-lebih mengikuti keyakinan yang sama, da-tang ke parlemen Israel dan mengatakan, “tak ada nilai-nya sikap di tengah-tengah dan mengambil posisi moderat.”<br />
Dengan kata lain: yang kuat tak perlu mengalah; kekuasaan melahirkan legitimasinya sendiri….</p>
<p>Mungkin ini menjelaskan kenapa Tom DeLay bisa meng-halalkan keterlibatannya dalam skandal keuangan yang kemudian terbongkar, sebagaimana Amerika bisa membenarkan dirinya untuk merencanakan 125 bom nuklir baru tiap tahun sementara ia melarang negeri lain melakukan hal yang mirip, sedikit.</p>
<p>Tapi, sekali lagi, adil bukanlah urusan pokok di situ. Maka di manakah, dalam pandangan itu, apalagi dalam doktrin kaum Zionis Kristen, orang ingat khotbah Yesus di bukit? Di manakah suara yang memuliakan mereka yang miskin, yang lemah lembut, yang membawa damai dan sebab itu layak “disebut anak-anak Allah”?</p>
<p>Saya tak tahu. Yang saya tahu, Allah diseru di mana-mana, tapi bersama itu juga dilakukan kebengisan. Kita sering mendengarnya dari mulut muslim, tapi sebetulnya tak ha-nya muslim. Agaknya itulah inti surat Presiden Ahmadinejad kepada Presiden Bush: <i>“Tuan Presiden, Tuan mungkin tahu saya seorang guru. Murid-murid saya bertanya bagaimana tindakan-tindakan [Amerika] dipertautkan dengan nilai-nilai…yang dibawakan Yesus Kristus, nabi perdamaian dan permaafan….”</i></p>
<p>Tentu saja Bush tak menjawab.</p>
<p></p>
<div>
<ul>
<li>
<div>05 April 2010</div>
<div></div>
<h3><a href="http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2010/04/05/CTP/mbm.20100405.CTP133202.id.html#">Paskah </a><br /></h3>
<p> <!--foto-->
<p>Setelah Maria menemukan makam itu kosong dan kemudian ia melihat Yesus berdiri di belakangnya dan ia berseru, &#8220;Rabuni!&#8221;, dan sejak Sang Guru menampakkan diri di depan beberapa murid yang berkumpul di ruang tertutup, dan kemudian menampakkan diri lagi beberapa kali, agama Kristen merayakan Paskah sebagai hari kebangkitan kembali: tubuh yang telah mati disalib itu bangkit dari kubur. Ia kekal.</p>
<p>Orang-orang Arab Kristen di Nazareth terkadang menyebut Paskah sebagai 	 , &#8216;�d al-Qiy�mah, &#8220;Pe-rayaan Kebangkitan Kembali&#8221;.</p>
<p>Tapi Yesus yang bangkit kembali itu tak berada di bumi untuk seterusnya. Ia telah berpamit kepada Maria: &#8220;sekarang Aku akan pergi kepada Bapa-Ku dan Bapamu, kepada Allah-Ku dan Allahmu&#8221;. Dalam salah satu kitab disebut, 40 hari setelah penampakan pertama itu, tubuh Yesus naik ke surga. Pa-lestina pun senyap. Saya bayangkan para murid yang tak banyak itu hidup dengan harapan-harapan yang tak jarang guncang.</p>
<p>Namun sebenarnya di situ pula akhir tak terjadi. Hegel pernah me-ngatakan bahwa &#8220;kebangkitan kembali adalah universalisasi dari penyaliban&#8221;. Jika sakit dan kematian di Golgotha itu ditafsirkan sebagai tauladan dari pengorbanan diri secara habis-habisan untuk orang lain yang dekat dan jauh, untuk siapa saja yang dikenal dan tak dikenal, jika penyaliban itu dianggap contoh bahwa sengsara dan kematian mampu untuk ditanggungkan tanpa benci dan dendam (meskipun dengan kepedihan dan kesunyian yang menusuk), maka penyaliban itu sendiri sudah merupa-kan kebangkitan kembali. Itu juga momen yang universal: sang korban bisa menggugah bahkan mereka yang tak berada di sekitar kejadian itu, berabad-abad kemudian, termasuk mereka yang bukan Kristen.</p>
<p>Mungkin itu sebabnya, disebutkan dalam kisah dan sejarah, para murid tetap setia, dan pengikut bertambah meluas. Keyakinan yang dilahirkan dari ajaran baru yang kemudian membedakan diri dari doktrin Yahudi itu-ajaran justru yang pada dasarnya berdasar hampir sepenuhnya pada kata dan laku Yesus, bukan pada hukum yang tersusun lengkap-malah semakin kuat ketika Yesus tak ada lagi.</p>
<p>Agaknya itulah sebabnya, yang terjadi di hari Paskah, ketika para murid melihat Sang Guru bangkit dari kematian, bukanlah cuma sebuah kejadian penghibur buat yang berkabung.</p>
<p>Ada satu bagian yang menarik dalam The Monstro-sity of Christ: sebuah tukar pikiran antara John Millbank dan Slavoj Zizek. Zizek, yang mengambil posisi sebagai seorang atheis yang menawarkan sebuah &#8220;theologi materialis&#8221;, menunjukkan bahwa kebangkitan kembali Kristus tak terjadi dengan lenyapnya tubuh dari makam. &#8220;Tubuhnya yang disiksa tetap selamanya sebagai pengingat yang bersifat zat,&#8221; kata Zizek. Tapi sementara jasadnya demikian, Kristus &#8220;bangkit kembali dalam kebersamaan orang-orang yang mukmin&#8221;, the collective of believers.</p>
<p>Zizek mengambil contoh lain. Ada sebuah lagu dari tahun 1925 tentang Joe Hill, seorang aktivis buruh Amerika yang mati dibunuh. Penyanyi Joan Baez pernah melagukannya:</p>
<p>I dreamed I saw Joe Hill last night <br />Alive as you and or me. <br />Says I, &#8220;But Joe, you&#8217;re ten years dead&#8221; <br />&#8220;I never died,&#8221; says he.</p>
<p>&#8220;The copper bosses killed you, Joe. <br />They shot you, Joe,&#8221; says I. <br />&#8220;Takes more than guns to kill a man&#8221;. <br />Says Joe, &#8220;I didn&#8217;t die.&#8221;</p>
<p>And standing there as big as life, <br />And smiling with his eyes. <br />Joe says, &#8220;What they forgot to kill <br />Went on to organize.&#8221;</p>
<p>&#8220;Joe Hill ain&#8217;t dead,&#8221; he says to me, <br />&#8220;Joe Hill ain&#8217;t never died. <br />Where working men are out on strike, <br />Joe Hill is at their side.&#8221;</p>
<p>Joe Hill tak pernah mati, tapi bukan sebagai sosok yang ada di luar ruang dan waktu para buruh itu. &#8220;Ia hidup di sini, persis dalam jiwa para pekerja yang mengingatnya dan melanjutkan perjuangannya,&#8221; kata Zizek.</p>
<p>Dengan kata lain, &#8220;pahlawan tak mati-mati&#8221;, seperti kata H.R. Bandaharo-tapi bukan sebagai patung yang dipuja kapan saja di mana saja, melainkan sebagai yang hadir dalam laku yang konkret. Bagi Zizek, kesalahan para pengikut Kristus ialah ketika mereka terjatuh ke dalam &#8220;reifikasi&#8221; (katakanlah: pemberhalaan) dan melupakan kata-kata Yesus yang terkenal: &#8220;Jika akan ada kasih di antara kalian berdua, aku akan ada di sana.&#8221;</p>
<p>Kasih, dalam konteks ini, adalah laku yang menempuh hidup dengan tubuh yang lemah, yang kadang-kadang kesakitan atau tergoda, tapi tiap kali bisa mengatasi diri karena laku itu tak hanya untuk diri sendiri. Di situlah kebangkitan kembali akan selalu berupa kebangkitan, bukan pengulangan.</p>
<p><i><b><br /></b></i></p>
</li>
</ul>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/syafruddindjalal.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/syafruddindjalal.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/syafruddindjalal.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/syafruddindjalal.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/syafruddindjalal.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/syafruddindjalal.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/syafruddindjalal.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/syafruddindjalal.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/syafruddindjalal.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/syafruddindjalal.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/syafruddindjalal.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/syafruddindjalal.wordpress.com/64/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/syafruddindjalal.wordpress.com/64/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/syafruddindjalal.wordpress.com/64/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=syafruddindjalal.wordpress.com&amp;blog=9885702&amp;post=64&amp;subd=syafruddindjalal&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syafruddindjalal.wordpress.com/2010/04/07/kliping-catatan-pinggir-gunawan-mohammad/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/cc9418e8b55f89473a385a980fb00efc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">syafruddindjalal</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>&#8220;Macan Ompong&#8221;, Pelindung Whistle Blower di Indonesia</title>
		<link>http://syafruddindjalal.wordpress.com/2010/03/26/macan-ompong-pelindung-whistle-blower-di-indonesia/</link>
		<comments>http://syafruddindjalal.wordpress.com/2010/03/26/macan-ompong-pelindung-whistle-blower-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Mar 2010 10:33:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syafruddindjalal</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[asmar oemar saleh]]></category>
		<category><![CDATA[susno duaji]]></category>
		<category><![CDATA[whistleblower]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syafruddindjalal.wordpress.com/?p=54</guid>
		<description><![CDATA[Malas ah … jadi saksi”. Bukan mustahil, kengganan seperti itu akan merebak di tengah masyarakat kendati pelapor (whistle blower) kini telah dilindungi oleh UU No.13 Tahun 2006. Hal di atas hanyalah akibat dari sebuah kondisi yang tidak mendatangkan rasa aman bagi whistle blower ( wb). Semua itu kian teguh jika tidak disertai dengan “insentif” seperti [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=syafruddindjalal.wordpress.com&amp;blog=9885702&amp;post=54&amp;subd=syafruddindjalal&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em><a href="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/whistleblower4602.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-57" title="WhistleBlower460" src="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/whistleblower4602.jpg?w=300&#038;h=180" alt="" width="300" height="180" /></a>Malas ah … jadi saksi”</em></strong>. Bukan mustahil, kengganan seperti itu akan merebak di tengah masyarakat kendati pelapor (<em>whistle blower) </em>kini telah dilindungi oleh UU No.13 Tahun 2006.</p>
<p>Hal di atas hanyalah akibat dari sebuah kondisi yang tidak mendatangkan rasa aman bagi <em>whistle blower ( wb</em>). Semua itu kian teguh jika tidak disertai dengan “insentif” seperti pernah digagas oleh Asmar Oemar Saleh <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/kolom/2008/09/26/kol,20080926-29,id.html"></a><a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/kolom/2008/09/26/kol,20080926-29,id.html">(klik disini</a>). Padahal <em>wb</em> amat dibutuhkan dalam menguak tabir kejahatn yang secara rapih dilakukan dalam sebuah lembaga. Katakanlah kasus KKN, pencucian uang dan yang paling heboh saat ini, Mafia Hukum</p>
<p>Mungkin belum lekang dalam ingatan kita akan udhin (wartawan) yang gugur <a href="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/pluit.jpg"><img class="alignright size-full wp-image-58" title="pluit" src="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/pluit.jpg?w=450" alt=""   /></a>di tengah upayanya membongkar kasus korupsi. Demikian pula dengan Endin Wahyudin yang melaporkan praktek <em>a la</em> <em>“mafioso”</em> yang dilakukan oleh hakim agung. Endin, dipidana karena melakukan pencemaran nama baik. Sementara terlapor  bebas berkeliaran. Kedua contoh kasus ini terjadi pada saat UU perlindungan saksi belum dilahirkan dan Endin tidak memiliki ‘kekuatan’ untuk menghadapi ancaman.</p>
<p>Tapi bagai-mana dengan Susno Duaji yang saat ini melaporkan dugaan praktek kotor di Mabes? Latar-belakangnya sebagai jendral polisi tentu akan menjadi kekuatan tersendiri dalam menghadapi ancaman. Kalkulasi tersebut bukanlah sesuatu yang berlebihan, sebab tentu Ia amat paham soal penegakan hukum dan tehnis penyidikan. Tapi, <em>rumors </em>yang merebak bahwa beliau akan dipidanakan dengan sangkaan “pencemaran nama baik” seakan  menafikkan semua itu.</p>
<p>Jika hal tersebut bukan sekadar <em>rumors </em>maka<em> </em>apa yang menimpanya mirip Endin Wahyudin. Ketika itu penasihat hukum Endin –dalam eksepsinya– menilai dakwaan penuntut umum “prematur”, karena perkara korupsi yang dilaporkan oleh Endin kepada Ketua Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK), belum diperkarakan. Seharusnya Endin tidak bisa diadili sebelum kasus Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilaporkannya terungkap (<strong>Tempo Interkatif.</strong> <strong>21 Mei 2001</strong>). Tapi hakim tetap menolak. Tapi sekali lagi, UU perlindangan saksi belum lahir ketika itu seperti saat ini.</p>
<p>Dalam hubungan itu, maka <em>rumors </em>tersebut adalah ironi yang memilukan sekaligus “momok” bagi Satgas Mafia Hukum (SHM) . Sebab Susno Duaji adalah <em>wb </em> dalam skandal rekening Gayus Tambunan sehingga dalam perspektif UU No.13 tahun 2006 Ia berhak memperloeh ‘keistimewaan’ berupa “imunitas”. Pasal 10 ayat 1 UU No.13 Tahun 2006 telah menegaskan seorang <em>wb </em> tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata atas laporannya dengan catatan ia bukan pelaku. Bahkan jika pun terkait, maka kedudukannya itu menjadi hal yang patut dipertimbangkan.</p>
<p>Memang begitu besar apresiasi yang diberikan terhadap <em>wh</em> dan itu berlangsung dimana pun. Di Amerika misalnya, dilahirkan <em>Sarbanes-Oxley Act</em> (<em>SOA</em>) 2002. Salah satu pasalnya mengatur bahwa perusahaan tidak akan menurunkan pangkat, melakukan skorsing, mengintimidasi, atau melakukan diskriminasi terhadap karyawan yang melakukan pelaporan atas penyimpangan yang terjadi. Terlebih lagi di Korsel, seorang <em>wb </em>akan <em>reward</em> US$ 2 juta. Tak hanya itu, <em>wb</em> pun dijamin tak akan diberhentikan dari pekerjaan dan memperoleh perlindungan khusus bila ada ancaman.</p>
<p>Sekali lagi, semua itu wajar sebab bukan perkara mudah untuk “buka mulut”. Penuh ancaman tapi amat dibutuhkan. Apalagi harus melaporkan <em>Mafioso </em> hukum, ia akan menghadapi begundal yang memiliki kuasa untuk menjobloskan dirinya ke dalam tahananan <a href="http://polhukam.kompasiana.com/2010/01/18/mafia-hukum-dari-fiksi-jadi-kenyataan/"> </a></p>
<p>Atas dasar semua itu dan mengacu pada semangat pemberantasan KKN dan mafia hukum di Indonesia, maka mestinya Susno tidak bisa dijadikan tersangka. Bukankah pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 UU No.13 Tahun 2006 telah menegaskannya. Memang ayat 3-nya memungkinkan hak tersebut dieliminasi jika pelapor memberi keterangannya dengan tidak beritikad baik antara lain dengan memberi keterangan palsu, sumpah palsu dan permufakatan jahat. Tapi untuk kasus Susno Duaji, anasir yang mengeliminasi itu belum bisa dibuktikan. Mereka yang melaporkan Susno itu, belum menunjukkannya. Laporan Susno saja, baru dalam tahap pendalaman oleh SMH.</p>
<p>Akhirnya, laporan Susno tentang praktik <em>Mafioso </em>di Mabes Polri kepada SMH jadi bahan evaluasi guna menakar seberapa kuat kemauan pemerintah untuk memberi perlindungan kepada saksi. UU bukanlah mesin yang dapat berjalan secara otomatis. Saya teringat  akan apa yang dinyatakan oleh  Zainal Abidin Farid (Guru Besar Hukum Pidana – UNHAS). <em>“Jika saya disuruh memilih antara hukum baik dengan pelaksanaan buruk atau hukum buruk dengan pelaksanaan baik, maka saya akan memilih hukum buruk dengan pelaksanaan baik”. </em> Ini merupakan gambaran betapa dibutuhkannya kemauan yang kuat untuk menegakkan sebuah aturan. “Kemauan” di sini tentu mencakupi pula integritas dan kebaikan moral penegaknya.</p>
<p>UU No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban sudah baik. Hanya menunggu kemauan yang kuat untuk menegakkannya. Apalagi menghadapi para “Markus” yang justru berasal dari penegak hukum itu sendiri<a href="http://polhukam.kompasiana.com/2010/01/18/mafia-hukum-dari-fiksi-jadi-kenyataan/"> </a><a href="http://polhukam.kompasiana.com/2010/01/18/mafia-hukum-dari-fiksi-jadi-kenyataan/">(klik di sini)</a> . Tak mungkin orang dari luar institusi.  Jika tidak demikian, maka <em>whistle blower</em> di Indonesia hanya dilindungi oleh “Macan Ompong” seperti judul <em>postingan </em>ini. Seram tapi tidak mempunyai kuasa menggigit. <strong><em>Wassalam </em>(sj)</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/syafruddindjalal.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/syafruddindjalal.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/syafruddindjalal.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/syafruddindjalal.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/syafruddindjalal.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/syafruddindjalal.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/syafruddindjalal.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/syafruddindjalal.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/syafruddindjalal.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/syafruddindjalal.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/syafruddindjalal.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/syafruddindjalal.wordpress.com/54/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/syafruddindjalal.wordpress.com/54/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/syafruddindjalal.wordpress.com/54/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=syafruddindjalal.wordpress.com&amp;blog=9885702&amp;post=54&amp;subd=syafruddindjalal&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syafruddindjalal.wordpress.com/2010/03/26/macan-ompong-pelindung-whistle-blower-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/cc9418e8b55f89473a385a980fb00efc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">syafruddindjalal</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/whistleblower4602.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">WhistleBlower460</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/pluit.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">pluit</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Janda Pejuang Mencari Keadilan</title>
		<link>http://syafruddindjalal.wordpress.com/2010/03/23/45/</link>
		<comments>http://syafruddindjalal.wordpress.com/2010/03/23/45/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Mar 2010 06:56:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syafruddindjalal</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[janda pejuang]]></category>
		<category><![CDATA[pegadaian]]></category>
		<category><![CDATA[tentara pelajar indonesia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syafruddindjalal.wordpress.com/?p=45</guid>
		<description><![CDATA[Janda Pejuang Mencari Keadilam Saya tercenung mendengar wawancara TV One dengan dua orang nenek. Suaminya dahulu adalah pejuang kemerdekaan (Tentara Pelajar Indonesia) dan jasadnya kini dikebumikan di Makam pahlwan Kalibata. Sebuah apresisai yang diberikan kepada meraka yang telah berjuang demi Negara. Hal seperti itu di manapun berlaku. Tapi anak Soetarti, salah seorang janda itu, dengan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=syafruddindjalal.wordpress.com&amp;blog=9885702&amp;post=45&amp;subd=syafruddindjalal&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Janda Pejuang Mencari Keadilam</p>
<p><a href="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/janda-pejuang.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-46" title="janda-pejuang" src="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/janda-pejuang.jpg?w=450" alt=""   /></a>Saya tercenung mendengar wawancara TV One dengan dua orang nenek. Suaminya dahulu adalah pejuang kemerdekaan (Tentara Pelajar Indonesia) dan jasadnya kini dikebumikan di Makam pahlwan Kalibata. Sebuah apresisai yang diberikan kepada meraka yang telah berjuang demi Negara. Hal seperti itu di manapun berlaku.</p>
<p>Tapi anak Soetarti, salah seorang janda itu, dengan terbata-bata mengatakan, <em>“kalau ibu kami dipidanakan, maka saya akan memindahkan kubur bapak saya dari makam pahlawan”.</em> Penuh luapan emosi hingga matanya yang memerah itu melinangkan air. Kendati pernyataan tersebut hanyalah keluh tapi jika benar-benar dilakukan maka bisa jadi preseden buruk bagi kita. Tentunya akan lahir pertanyaan, “ada apa ini? Mengapa apresiasi Negara dikembalikan”.</p>
<p>Rencana pengembalian itu lahir dari ketidak-adilan yang mereka rasakan. Para janda dan pejuang kemerdekaan itu yang jumlahnya empat orang diancam pidana karena menempati rumah yang bukan miliknya (pasal 167 ayat 1 KUHP) . Keempatnya masing-masing bernama Soetarti (78), Roesmini (78), Imoria Manurung, (71), dan Soegito (81 tahun). Pada Hari Rabu 17 Maret 2010 mereka didudukan pada kursi yang hanya pantas diperuntukkan bagi sampah masyarakat. Bukan orang seperti mereka yang berjasa besar bagi kemerdekaan kita, jasa yang kita nikmati hingga saat ini. Celakanya, hal itu justru dilakukan oleh alat Negara ini yang bernama “Perum Pegadaian”.</p>
<p>Menurut penuturan Nenek Roesmini dan Soetarti di TV One ketika itu, rumah yang mereka huni itu sudah pernah diajukan permohonan kepemilikan yang didasarkan atas PP No 40 tahun 1999. Apalagi suami mereka juga adalah pegawai pegadaian. Alih-alih mengabulkan permohonan, Perum Pengadaian pada Augustus 2008 mengeluarkan perintah pengosongan dengan alasan bahwa rumah dinas tersebut dibutuhkan oleh pejabat yang masih aktif (Rakyat Merdeka 16 Maret 2010). Lebih menyedihkan lagi mereka dilapor melakukan tindak pidana. “Eksekusi halus” dengan cara murah tapi menyakitkan!</p>
<p>Betapa tidak, surat perintah pengosongan itu sementara diuji melalui pengadilan tata usaha Negara dan kini masih berada dalam tingkat kasasi. Jadi belum berkekuatan hokum yang tetap. Sehingga masih memungkikan permohonan mereka diterima dan karenanya dapat dijadikan dasar untuk memperkuat permohonan pemilikan rumah dinas itu.</p>
<p>Persoalan yang lebih besar akan muncul jika terdapat dua putusan secara substansial berbeda. Katakanlah putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu menyatakan bahwa mereka bersalah tetapi, putusan kasasi memenuhi permohonan mereka. Maka pemidanaan tersebut merampas harkat dan martabat seseorang. Dua orang nenek yang mestinya menikmati sisa hidupnya sembari menceritakan kisah kepahlawanan suaminya kepada cucu mereka.</p>
<p>Kalaulah aparat hendak menegakkan hokum secara proporsional maka mereka mestinya tidak menafikkan fakta bahwa proses hokum atas rumah tersebut tengah dilangsungkan oleh kedua nenek tersebut pada Mahkamah Agung. Sehingga menunda tindak-lanjut atas laporan Perum Pegadaian mesti dilakukan hingga ada putusan Mahkamah Agung. Penundaan seperti itu pun juga mesti dilakukan oleh hakim secara <em>ex-officio </em>meskipun tanpa eksepsi penasihat hukum terdakwa dengan alasa sepert di atas.</p>
<p>Terlepas dari itu, mestinya Perum Pegadaian lebih memprioritaskan kepada keempat kakek-nenek tersebut untuk memiliki rumah dinas tersebut dari pada pejabat baru. Sebab selain, memang dimungkinkan menurut hokum, suami mereka juga adalah pensiunan Pegadaian yang ketika itu masih berstatus Perjan. Bukan malah mempidanakan mereka. Toh Perum Pegadaian bukanlah perusahaan yang berada diambang pailit malah kabarnya, setiap tahun mengantongi keuntungan yang besar. Jika Negara telah mengapresiasi suami mereka sebagai pahlawan. Tak ada salahnya, Pegadaian lebih mengkonkritkan apresiasi tersebut dengan memenuhi permohonan mereka untuk memiliki rumah tersebut. Sehingga tak perlu menghadapi masalah lantaran menyelesaikan masalah. Seperti slogannya, “<em>Pegadaian Menyelesaikan masalah tanpa masalah”</em>. Buktikanlah !!!. <strong><em>Wassalam </em>(sj)</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/syafruddindjalal.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/syafruddindjalal.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/syafruddindjalal.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/syafruddindjalal.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/syafruddindjalal.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/syafruddindjalal.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/syafruddindjalal.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/syafruddindjalal.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/syafruddindjalal.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/syafruddindjalal.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/syafruddindjalal.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/syafruddindjalal.wordpress.com/45/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/syafruddindjalal.wordpress.com/45/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/syafruddindjalal.wordpress.com/45/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=syafruddindjalal.wordpress.com&amp;blog=9885702&amp;post=45&amp;subd=syafruddindjalal&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syafruddindjalal.wordpress.com/2010/03/23/45/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/cc9418e8b55f89473a385a980fb00efc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">syafruddindjalal</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/janda-pejuang.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">janda-pejuang</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kiran di Antara Kekerasan Domestik dan Dogma</title>
		<link>http://syafruddindjalal.wordpress.com/2010/03/21/kiranjit-dan-kekerasan-domestik/</link>
		<comments>http://syafruddindjalal.wordpress.com/2010/03/21/kiranjit-dan-kekerasan-domestik/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 21 Mar 2010 09:28:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syafruddindjalal</dc:creator>
				<category><![CDATA[hukum dan]]></category>
		<category><![CDATA[kdrt]]></category>
		<category><![CDATA[kiranjitahluwalia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syafruddindjalal.wordpress.com/?p=33</guid>
		<description><![CDATA[Wajah keadilan yang dianut oleh peradilan Inggris pada tahun 1992 berubah lantaran Kiranjit Ahluwalia. Dia bukanlah sesiapa, melainkan hanya seorang ibu rumah tangga keturunan Punjab  (India)  yang berimigrasi ke Inggris mengikuti suami. Prototipe “wanita timur” yang tradisional. Kiran, demikian biasa Ia disapa  ketika masih gadis, harus mendekam dalam penjara. Divonnis bersalah atas pembunuhan yang Ia [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=syafruddindjalal.wordpress.com&amp;blog=9885702&amp;post=33&amp;subd=syafruddindjalal&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_34" class="wp-caption alignleft" style="width: 210px"><a href="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/kiranjit1.jpg"><img class="size-full wp-image-34" title="kiranjit1" src="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/kiranjit1.jpg?w=450" alt="Kiranjit Ahluwalia."   /></a><p class="wp-caption-text">kiranjit ahluwalia</p></div>
<p><strong>Wajah keadilan yang dianut oleh peradilan Inggris pada tahun 1992 berubah lantaran Kiranjit Ahluwalia.</strong><br />
Dia bukanlah sesiapa, melainkan hanya seorang ibu rumah tangga keturunan Punjab  (India)  yang berimigrasi ke Inggris mengikuti suami. Prototipe “wanita timur” yang tradisional.<br />
Kiran, demikian biasa Ia disapa  ketika masih gadis, harus mendekam dalam penjara. Divonnis bersalah atas pembunuhan yang Ia lakukan terhadap Deepak, pria pemabuk yang menikahinya.<br />
Hasrat kejam itu tidak lahir begitu saja, melainkan hasil reaksi atas apa yang dideritanya selama kurang lebih 10 Tahun, yakni kekerasan (domestik) yang dilakukan si korban.  Yang populer dikenal dengan nama, &#8220;Keketasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)&#8221;.  Deepak kerap memukulinya bahkan juga memerkosa. Pernah terjadi Kiran yang dalam keadaan hamil terjatuh dari loteng lantaran dipukuli oleh Deepak. tapi Ia sudih berbohong ketika dokter yang merawatnya, menayakan musab sehingga ia terjatuh.<br />
Di malam yang naas itu, Deepak usai menyiksa istrinya,  tertidur pulas dalam kamar.  Kiran masuk mengendap. Ia menyiram kaki Deepak dengan bensin kemudian menyulutkan  api dari suluh yang Ia bawa. Sayangnya, api itu tidak hanya membakar kaki  tapi juga anggota tubuh  yang lain.<br />
Kiran kemudian ditemukan oleh Opsir O’Donell di halaman rumah bersama dua orang anaknya. Ia dalam keadaan shock, diam dan sedingin udara Southhall ketika itu, Selasa 9 Mei 1989.<br />
Kiran sesungguhnya hanya ingin membakar kaki suaminya agar Ia tak terkejar lagi ketika berlari untuk menghindar dari kekejaman Deepak. Tapi sayangnya, lima hari setelah kejadian, Deepak menghembuskan nafas terakhir.<br />
Bahagiakah Kiran dengan semua itu? Ia lebih memilih diam bahkan tak ingin mengungkap hal yang mendorong Ia melakukannya meskipun di depan persidangan. Padahal berdasarkan kalkulasi penasihat hukumnya (Miriam Taylor dan Chris Jones), hanya itu bukti a De Charge (yang menguntungkan) baginya.  Juga dorongan untuk mengungkap fakta telah dilakukan Radha Djalal dari Southall Black Sisters (kelompok pembela hak perempuan). Tapi sekali lagi, Kiran enggan untuk mengungkapkannya.<br />
Akibatnya, Kiran terlepas dari “penjara kekerasan” tapi masuk ke dalam penjara yang sesungguhnya selama seumur hidup di Mullwood Hall.  Dan anaknya yang yatim itu, Sandeev dan Rajeev harus dipelihara diperlihara oleh mertuanya.<br />
Kiran tetaplah Kiran meskipun tinggal di Negara liberal seperti Inggris. Tetap jadi “cermin” wanita timur yang tabah, mengabdi pada suami dan tetap memilih diam demi menjaga martabat keluarga. Derita yang dialaminya akan menjadi aib mana-kala diketahui oleh khalayak. Pandangan yang mengungkung itu, tidak hanya terjadi di India tapi juga di Indonesia. KDRT jamak terjadi di sekitar kita namun tak terungkap.<br />
Ada beberapa kasus seperti itu yang dikeluhkan oleh ibu rumah tangga kepada biro hukum yang saya pimpin. Namun lebih banyak yang batal di advokasi, tertutupi oleh sesuatu yang mengatas-namakan “martabat keluarga”. Tentunya, standar Kode Etik Advokat Indonesia melarang saya untuk mengulas kasus tersebut di depan public terlebih lagi melalui  jejaring sosial.<br />
Karenanya sepenggal kisah Kiranjit Ahluwalia itu jadi penting artinya untuk melepaskan wanita Indonesia dari pandangan yang keliru tentang bagai-mana meletakkan kesetaraan dalam relasi keluarga. Bahwa laki-laki memang kepala rumah-tangga tapi bukan berarti ia boleh memaksakan dipatuhi segala perintahnya bak sang diktator. Apalagi jika disertai dengan kekerasan.  Bukankah saat ini, sejumlah regulasi telah di keluarkan untuk melindungi perempuan dari kekerasan domestik  misalnya di Indonesia telah dilahirkan UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.<br />
Perlindungan itu tidaklah seperti mesin yang berjalan secara otomatis. Dia memerlukan kemauan yang kuat dari perempuan untuk menegakkannya. Karena bagai-manapun KDRT lebih banyak melumat perempuan sebagai korban.<br />
Atas dasar realitas seperti itu, maka studi tentang KDRT  di Indonesia jangan lagi melulu dimulai dari pertanyaan, mengapa KDRT terjadi? Tapi lebih menekankan pada pertanyaan Kenapa Perempuan Lebih Memilih Diam? Seperti sikap yang mulanya ditunjukkan oleh Kiranjit Ahluwalia itu.<br />
Hingga suatu ketika, Veronica “Ronnie” Scott, sahabatnya sesama tahanan, mengetahui secara pasti derita yang dialami Kiran  dan mengadukan hal itu   kepada Lord Foster seorang pengacara yang kebetulan adalah saudaranya.  Bergulirlah kembali perkara Kiranjit Ahluwalia pada tingkat banding. Orang ramai membicarakannya dan menganalisa. Apalagi Southall Black Sister (SBS) tak henti-hentinya berdemonstrasi menuntut pembebasan Kiran.<br />
Akhirnya persidangan di tahun 1992 itu memutuskan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama dari “pembunuhan biasa” dengan hukuman penjara seumur hidup itu menjadi “pembunuhan” yang kemudian membebaskan Kiranjit Ahluwalia dari tahanan. Hakim mengkualifisir bahwa kekerasan yang dialami oleh Kiran adalah provokasi yang mengakibatkan Ia menderita depresi.<br />
Selanjutnya hakim berpendapat ia memang tak berniat membunuh. Kata Kiranjit di depan sidang, ‘’Saya tak pernah berencana membunuhnya. Saya hanya ingin ia berhenti menyakiti saya.’’ Menurut hakim, peristiwa terjadi karena Kiranjit menderita depresi berat akibat perlakuan Deepak. Vonis ini kemudian seperti ditulis The Guardian, 4 April 2007, menjadi preseden sejarah hukum di Inggris (Amran Nasution: www.hidayatullah.com)<br />
Kata BBC News (12-11-2001) “…Dengan Bantuan SBS, Ia menjadi symbol perjuangan kaum perempuan Asia melawan kekerasan domestic membantu mengubah sikap social dan mendorong orang untuk berbicara. Ya mestinya ibu rumah tangga di Indonesia harus lebih berani untuk mengungkapkan kekerasan yang dialaminya, bukan malah mendiamkan hanya lantaran dogma yang mengatas-namakan “martabat keluarga”.  Jika dogma itu terus dipelihara, Saya khawatir jangan-jangan pada akhirnya kekerasan domestik jadi perkosaan yang dimikmati.<br />
Akhir kata, hentikan kekerasan terhadap perempuan !!! Wassalam<br />
catatan<br />
Kisah Kiranjit Ahluwalia diangkat menjadi sebuah film  berjudul “The Provoked (Based On True Story)” yang dibintangi oleh artis cantik Bollywood, Ais Warya Ray.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/syafruddindjalal.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/syafruddindjalal.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/syafruddindjalal.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/syafruddindjalal.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/syafruddindjalal.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/syafruddindjalal.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/syafruddindjalal.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/syafruddindjalal.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/syafruddindjalal.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/syafruddindjalal.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/syafruddindjalal.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/syafruddindjalal.wordpress.com/33/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/syafruddindjalal.wordpress.com/33/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/syafruddindjalal.wordpress.com/33/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=syafruddindjalal.wordpress.com&amp;blog=9885702&amp;post=33&amp;subd=syafruddindjalal&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syafruddindjalal.wordpress.com/2010/03/21/kiranjit-dan-kekerasan-domestik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/cc9418e8b55f89473a385a980fb00efc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">syafruddindjalal</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/kiranjit1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">kiranjit1</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Rebutan Asset Eks-wilayah Pemekaran Menelan Korban!</title>
		<link>http://syafruddindjalal.wordpress.com/2010/03/20/rebutan-asset-eks-wilayah-pemekaran-menelan-korban/</link>
		<comments>http://syafruddindjalal.wordpress.com/2010/03/20/rebutan-asset-eks-wilayah-pemekaran-menelan-korban/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Mar 2010 06:03:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syafruddindjalal</dc:creator>
				<category><![CDATA[pemerintah daerah]]></category>
		<category><![CDATA[luwu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syafruddindjalal.wordpress.com/?p=29</guid>
		<description><![CDATA[Malam ini, saya menangis !!! dikarenakan sebuah potensi konflik. PALOPO &#8211; Sebuah SMS ke Ponsel saya, “… Salam perjuangan. Diharapkan dukungan kawan2 terhadap kami yang ditahan di kantor Polres atas aksi tadi pagi…” Pesan singkat itu berasal dari adik-adik mahasiswa Kota Palopo, Sulsel yang memang punya temali emosional dengan saya. Kebetulan saat ini saya berada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=syafruddindjalal.wordpress.com&amp;blog=9885702&amp;post=29&amp;subd=syafruddindjalal&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Malam ini, saya menangis !!! dikarenakan sebuah potensi konflik.</p>
<div id="attachment_30" class="wp-caption alignleft" style="width: 460px"><a href="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/rusuh-1.jpg"><img class="size-full wp-image-30" title="rusuh 1" src="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/rusuh-1.jpg?w=450&#038;h=337" alt="" width="450" height="337" /></a><p class="wp-caption-text">amuk demonstran</p></div>
<p>PALOPO &#8211; Sebuah SMS ke Ponsel saya, <em>“… Salam perjuangan. Diharapkan dukungan kawan2 terhadap kami yang ditahan di kantor Polres atas aksi tadi pagi…”</em> Pesan singkat itu berasal dari adik-adik mahasiswa Kota Palopo, Sulsel yang memang punya temali emosional dengan saya. Kebetulan saat ini saya berada di luar kota sehingga duduk persoalan yang tengah mereka perjuangkan belum saya ketahui secara pasti. Kabar berikut yang saya peroleh sebanyak 14 orang pendemo ditahan.</p>
<p>Dari hasil telpon-telponan, saya mendapatkan info bahwa mereka mendemo pembangunan sebuah hotel di atas asset eks Pemda Luwu yang terletak di jantung Kota Palopo. Untuk diketahui bahwa Pemda Luwu telah memekarkan diri menjadi empat wilayah administrasi yakni Kabupaten Luwu Timur, Utara, Luwu (selatan) dan Kota Palopo.</p>
<p>Kami yang bermukim di sini (eks-wilyah pemda luwu) merasakan manfaat dari pemekaran tersebut. Tapi sayangnya masih ada hal yang belum tuntas dibicarakan oleh para kepala daerah kami salah satunya, yakni pembagian asset. Pada tahun 2006 sempat terjadi polemik antara Pemkot Palopo dengan Pemkab Luwu (selatan) berkenaan dengan asset tersebut, namun entah bagai-mana penyelesaiannya. Tak ada kejelasan hingga saat ini, maka seperti mahasiswa-mahasiswa itu, warga Kota Palopo pun merasa bahwa asset eks-Pemkab Luwu pun milik warga Kota Palopo.</p>
<p>Dan karenanya pembangunan hotel di atas asset tersebut oleh rekanan Pemkab Luwu (selatan) pun menuai protes mahasiswa Palopo. Anehnya seorang kawan yang kebetulan aktivis/ praktisi hukum bernama Yertin Ratu, mengatakan kepada saya bahwa hotel tersebut belum mempunyai IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Mendengar info ini, saya bertanya dalam hati, loh … koq bisa membangun tanpa izin! Ini jelaslah sebuah arogansi pemilik modal dan ketiadaan ketegasan Pemkot Palopo dalam menertibkan pembangunan di dalam wilayahnya.</p>
<p>Mungkin semua itu yang membuat para mahsiswa itu marah dalam aksinya. Mereka merobohkan pagar (seng) secara bersama-sama. Marah …. Menyaksikan ketidak-adilan.</p>
<p>Tapi sayangnya, mereka lupa bahwa hokum formal (KUHP) tak menolerir perbuatan main hakim sendiri seperti itu. Tapi haruskah kita melihat persoalan secara hitam-putih semata tanpa menyelami hal yang melatari terjadinya peristiwa itu??? Mereka bukanlah penjahat tapi orang yang tengah menuntut keadilan. Salahkah pihak kepolisian Kota Palopo, sama sekali tidak. Karena sudah demikianlah tugasnya. Dan seharusnya seperti itu !!!!</p>
<p>Yang membuat saya menangis yakni pelaporan pidana atas aksi tersebut justru dilakukan oleh Asisten III Pemkab Luwu (Selatan). Seakan mahasiswa itu bukan adik-adik mereka dan karenanya beliau tak bertanggung-jawab untuk membinanya. Yang tak perlu diberi pemahaman atas kekeliruan mereka dalam menatap persoalan atas asset daerah (seandainya ada). Terlebih lagi, seakan kami eks warga Pemkab Luwu sudah tak bersaudara lagi.</p>
<p>Sedihnya justru kejadian ini terjadi pada hari ini. Hari dimana kami <a href="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/rusuh-2.jpg"><img class="alignright size-full wp-image-31" title="rusuh 2" src="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/rusuh-2.jpg?w=450&#038;h=337" alt="demonstran diciduk" width="450" height="337" /></a>meyakininya sebagai hari ulang tahun Tanah Luwu. Kami menyebut tanggal 23 Januari sebagai Hari Perlawanan Rakyat Luwu. Saat yang kami gagas sebagai identitas kolektif yang diharap akan menjadi energi yang akan mempersatukan kami dalam satu wadah bernama Provinsi Tanah Luwu. Tapi sekali lagi, saya menangis di hari jadi Luwu !!!!</p>
<p>Catatan</p>
<p>-          Repotase ini, sudah dimuat <a href="http://http://polhukam.kompasiana.com/2010/01/23/rebutan-asset-eks-wilayah-pemekaran-menalan-korban/">di kompasiana</a>, tanggal 22 januari 2010</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/syafruddindjalal.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/syafruddindjalal.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/syafruddindjalal.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/syafruddindjalal.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/syafruddindjalal.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/syafruddindjalal.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/syafruddindjalal.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/syafruddindjalal.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/syafruddindjalal.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/syafruddindjalal.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/syafruddindjalal.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/syafruddindjalal.wordpress.com/29/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/syafruddindjalal.wordpress.com/29/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/syafruddindjalal.wordpress.com/29/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=syafruddindjalal.wordpress.com&amp;blog=9885702&amp;post=29&amp;subd=syafruddindjalal&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syafruddindjalal.wordpress.com/2010/03/20/rebutan-asset-eks-wilayah-pemekaran-menelan-korban/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/cc9418e8b55f89473a385a980fb00efc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">syafruddindjalal</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/rusuh-1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">rusuh 1</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/rusuh-2.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">rusuh 2</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mencari Dasar Hukum Larangan Praktik Hukum Bagi Komisioner</title>
		<link>http://syafruddindjalal.wordpress.com/2010/03/20/mencari-dasar-hukum-larangan-praktik-hukum-bagi-komisioner/</link>
		<comments>http://syafruddindjalal.wordpress.com/2010/03/20/mencari-dasar-hukum-larangan-praktik-hukum-bagi-komisioner/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Mar 2010 04:13:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syafruddindjalal</dc:creator>
				<category><![CDATA[1]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[komisi pemilihan umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syafruddindjalal.wordpress.com/?p=24</guid>
		<description><![CDATA[Adakah larangan bagi Advokat untuk praktek setelah ia menjadi komisioner pada Komisi Pemilihan Umum? Pertanyaan itu terus menari-nari dalam benak saya. Saya yang awalnya adalah advokat kemudian dipercaya menjadi komioner pada KPU Kota Palopo menjelang pemilu 2009. Senin, minggu yang lalu, seorang penyidik ( berstatus PNS di Departemen Kehutanan yang ditempatkan di Kota Palopo) mampir [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=syafruddindjalal.wordpress.com&amp;blog=9885702&amp;post=24&amp;subd=syafruddindjalal&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_27" class="wp-caption alignleft" style="width: 260px"><a href="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/mafia-hukum3.jpg"><img class="size-full wp-image-27" title="mafia hukum" src="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/mafia-hukum3.jpg?w=450" alt="ilustrasi"   /></a><p class="wp-caption-text">ilustrasi</p></div>
<p><strong>Adakah larangan bagi Advokat untuk praktek setelah ia menjadi komisioner pada Komisi Pemilihan Umum?</strong></p>
<p>Pertanyaan itu terus menari-nari dalam benak saya. Saya yang awalnya adalah advokat kemudian dipercaya menjadi komioner pada KPU Kota Palopo menjelang pemilu 2009.</p>
<p>Senin, minggu yang lalu, seorang penyidik ( berstatus PNS di Departemen Kehutanan yang ditempatkan di Kota Palopo) mampir ke biro hukum yang saya pimpin. Ia <em>sharing</em> perihal penyedikin sebuah perkara yang Ia tengah tangani. Pembicaraan kami berisi hal-hal yang menjadi hak seorang tersangka. Salah satunya isi pembicaraan kami yakni hak tersangka untuk didampingi oleh seorang atau lebih penasihat hokum. Dalam perspektif KUHAP ini merupakan hak yang tidak dapat ditawar-tawar, jika seseorang disangka melakukan tindak pidana yang ancamannya 5 tahun atau lebih dan ia tidak sanggup untuk menyediakan, maka Negara melalui penegak hukumnya, wajib menyediakannya.</p>
<p>Secara kebetulan penyidik PNS Kehutanan tersebut tengah menangani perkara dimana Tersangkanya tidak sanggup untuk menyediakan sendiri penasihat hokum. karena itu, sang penyidik itu pun meminta kesediaan saya untuk mendampingi tersangaka. Saya pun menerima tawaran tersebut disertai catatan, Si Tersangka harus diberitahu dan bersedia untuk didampingi.</p>
<p>Singkat cerita, Tersangka setuju. Tapi kini terkendala oleh sebuah penafsiran dari kawan-kawan sesama penegak hokum. Katanya, seorang pejabat Negara tidak boleh jadi Advokat. Jika dia sebelum menjadi pejabat Negara telah terlebih dahulu berstatus advokat, maka advokat yang bersangkutan harus non aktif sebagai advokat. Konon, seorang komisioner seperti saya ini harus pula non-aktif.</p>
<p>Pandangan tersebut didasarkan atas Pasal 3 UU No. 18 tahun 2003 Tentang Advokat. Ketentuan ini berisi syarat untuk menjadi advokat. Salah satunya yakni, tidak boleh berstatus pegawai negeri sipil dan pejabat Negara. Yang dimkasud dengan “pejabat Negara” dalam ketentuan ini tetap merujuk pada pasal 11 UU No.43 tahun 1999 yang secara limitative menyebutkan siapa saja pejabat Negara yang tidak boleh menjadi advokat. Anatara lain : presiden, anggota DPR/MPR termasuk anggota DPRD, menteri, BPK, Gubernur dan Bupati serta pejabat Negara yang ditunjuk oleh undang-undang. Tak sekalipun disebutkan komisioner pada KPUD.</p>
<p>Tak disangkal bahwa komisioner menjalankan tugas pemerintahan dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada. Oleh karena itu, mereka diapresiasi dengan tunjangan kehormatan yang berasal dari APBN. Meskipun begitu, menurut pendapat saya, tidak secara otomatis komisioner KPUD menjadi pejabat Negara yang dilarang untuk berpraktik sebagai advokat sesuai pasal 3 UU Advokat itu.</p>
<p>Alasannya, pertama : penjelasan dari ketentuan (tentang syarat jadi advokat) tersebut tidak secara tegas melarang komisioner untuk jadai advokat. Kedua UU No.22 tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu tidak melarang seorang advokat untuk menjadi anggota KPU. Jadi pertanyaannya dimana dasar hukumnya? Alasan ketiga dan utama bahwa secara etik, seoarng advokat tidak boleh menolak jika Ia diminta untuk menjadi penasihat hokum oleh seseorang. Betapapun yang bersangkutan tidak sanggup untuk membari sedikit honor bagi sang advokat. Ketiga alasan inilah yang mendorong saya untuk membantu/ mendampingi Dani Anton alias Mantong yang disangka melakukan tindak pidana berupa pemanfaatan lahan di kawasan hutan lindung secara tidak sah.</p>
<p>Alih-alih Tersangka menyediakan sendiri penasihat hukum, untuk memenuhi kebutuhan primernya saja Ia tertatih-tatih. Bahkan untuk semua itu Ia kini harus meringkuk dalam tahananan. Tapi semua itu konsekwensi hokum yang harus Ia hadapi dengan lapang dada. Tersangka adalah korban bencana alam yang baru-baru ini terjadi di Kelurahan Battang Kecamatan Wara Barat Kota Palopo. Tak sabar menanti program relokasi korban bencana, Ia menjadikan kawasan hutan lindung sebagai tempat untuk medirikan rumah berbahan kayu. Jadilah seperti ini, berurusan dengan proses hokum.</p>
<p>Kendati demikian, Ia memiliki hak untuk didampingi oleh seorang atau lebih penasihat hokum. Jika hak ini dilanggar, maka segala proses dalam penanganan perkaranya adalah cacat demi hokum.</p>
<p>Saya siap mendampinginya secara cuma-cuma. Ini menyangkut harkat dan martabat sesorang, tapi masih ada krikil kecil yang mengganjal yakni anggapan yang menurut saya, tidak berdasar hokum itu. Benarkah seorang komisioner tidak boleh berpraktik sebagai advokat dan mendampingi seorang tersangka dalam setiap tingkat pemerikasaan.</p>
<p><strong><em>wassalam </em></strong></p>
<p><strong><br />
</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/syafruddindjalal.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/syafruddindjalal.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/syafruddindjalal.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/syafruddindjalal.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/syafruddindjalal.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/syafruddindjalal.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/syafruddindjalal.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/syafruddindjalal.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/syafruddindjalal.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/syafruddindjalal.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/syafruddindjalal.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/syafruddindjalal.wordpress.com/24/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/syafruddindjalal.wordpress.com/24/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/syafruddindjalal.wordpress.com/24/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=syafruddindjalal.wordpress.com&amp;blog=9885702&amp;post=24&amp;subd=syafruddindjalal&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syafruddindjalal.wordpress.com/2010/03/20/mencari-dasar-hukum-larangan-praktik-hukum-bagi-komisioner/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/cc9418e8b55f89473a385a980fb00efc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">syafruddindjalal</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/mafia-hukum3.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">mafia hukum</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Obama, Cicipilah Kapurung !</title>
		<link>http://syafruddindjalal.wordpress.com/2010/03/19/obama-cicipilah-kapurung-2/</link>
		<comments>http://syafruddindjalal.wordpress.com/2010/03/19/obama-cicipilah-kapurung-2/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Mar 2010 06:01:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syafruddindjalal</dc:creator>
				<category><![CDATA[1]]></category>
		<category><![CDATA[kapurung]]></category>
		<category><![CDATA[luwu]]></category>
		<category><![CDATA[masakan indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[obama]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syafruddindjalal.wordpress.com/?p=21</guid>
		<description><![CDATA[Mungkin masyarakat Indonesia banyak yang berbangga akan penggalan kisah hidup Barrack Obama. Betapa tidak, Sang Presiden ini pernah sekolah dan tinggal di Indonesia, tepatnya di Menteng – Jakarta. Tentunya, beliau punya kenangan tersendiri akan Indonesia. Kabar yang beredar Ia suka akan masakan khas Indonesia seperti nasi goreng, gado-gado, bakso dll. Tentunya sebagai seorang presiden dari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=syafruddindjalal.wordpress.com&amp;blog=9885702&amp;post=21&amp;subd=syafruddindjalal&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_22" class="wp-caption alignleft" style="width: 160px"><a href="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/kapurung.jpg"><img class="size-full wp-image-22" title="kapurung" src="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/kapurung.jpg?w=450" alt=""   /></a><p class="wp-caption-text">sepiring kapurung</p></div>
<p>Mungkin masyarakat Indonesia banyak  yang berbangga akan penggalan kisah hidup Barrack Obama. Betapa tidak, Sang Presiden ini pernah sekolah dan tinggal di Indonesia, tepatnya di Menteng – Jakarta. Tentunya, beliau punya kenangan tersendiri akan Indonesia. Kabar yang beredar Ia suka akan masakan khas Indonesia seperti nasi goreng, gado-gado, bakso dll.</p>
<p>Tentunya sebagai seorang presiden dari Negara adidaya dalam banyak hal, memiliki infomasi yang banyak tentang sebuah masyarakat. Termasuk Obama memilki informasi yang lengkap tentang Indonesia.  Apalagi Ia pernah menjadi bahagian dari Indonesia. Karena itu, kunjungannya ke Indonesia dinilai sebagai “tour nostalgia” obama. Sebuah masa dimana Ia biasa dipanggil dengan “Barry”. Tak mengherankan pula, saat ini, jamak cerita beredar   tentang makanan kesukaannya itu.</p>
<p>Berhubung mas Barry masih kecil ketika tinggal di Menteng maka saya berkeyakinan belum semua masakan khas Indonesia pernah Ia cicipi. Padaha Indonesia kaya ragam dan kaya warna termasuk memiliki ragam kuliner. Salah satunya bernama “kapurung”, masakan khas dari Luwu, Sulawesi-selatan. Rasa (kuah)-nya pedas (bisa disesuaikan dengan selera) dan sedikit kecut. Memang seperti itulah cita rasa masakan Sulawesi-selatan. Karena itu, mungkin cocok jika disantap pada saat musim dingin di Amerika. Bukankah cabe yang bercita-rasa pedas bisa memanaskan tubuh?</p>
<p>Kapurung  terbuat dari sagu yang disiram dengan air mendidih. Setelah mengental, maka sagu tersebut digulung dengan menggunakan semacam sumpit, boleh terbuat dari apapun. Jadi sagu yang sudah digulung itu mirip onde-onde. Kemudian disatukan kedalam kuah yang terasa pedas itu bersama dengan ikan atau udang dan sayuran. Saya tidak ingin menulis lebih jauh bagai-mana membuat Kapurung, sebab ada kekhawatiran pesan tulisan ini tidak sampai ke Mas Barry. Untuk itu, silahkan <a href="http://http://resepmasakans.com/resep-kapurung-khas-sulawesi-selatan.htm">klik di sini</a>.</p>
<p>Alasan saya mau merepotkan diri untuk menjamu beliau. Sebab saya ingin memperkenalkan kepadanya salah satu masakan Indonesia. Dengan harapan kapurung bisa jadi masakan dunia sehingga ada investor yang mau menjajakan dengan menggunakan metode seperti yang di terapkan oleh inudustri makanan cepat saji yang berasal dari Amerika umpama KFC, MC Donald dll. Bayangkan jika media massa yang ada di sana mewartakan bahwa Obama suka dengan Kapurung. Bukankah jadi iklan yang baik bagi Indonesia. Dan sudah barang tentu akan mendongkrak income per kapita kita. Sebab sagu banyak di Indonesia.</p>
<p>Jadi jelaslah motifasi saya, yang meminta agar Obama sudi mencicipi dan mempopulerkan Kapurung di Amerika yakni herndak mempopulerkan Indonesia di mata dunia melalui masakannya bukan teroris. Ya Amerika adalah barometer dunia. Ini fakta yang tidak bisa dipungkliri. Jangan melawan Amerika tapi mari manfaatkan potensinya.<br />
<em>Wassalam</em></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/syafruddindjalal.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/syafruddindjalal.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/syafruddindjalal.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/syafruddindjalal.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/syafruddindjalal.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/syafruddindjalal.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/syafruddindjalal.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/syafruddindjalal.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/syafruddindjalal.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/syafruddindjalal.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/syafruddindjalal.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/syafruddindjalal.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/syafruddindjalal.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/syafruddindjalal.wordpress.com/21/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=syafruddindjalal.wordpress.com&amp;blog=9885702&amp;post=21&amp;subd=syafruddindjalal&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syafruddindjalal.wordpress.com/2010/03/19/obama-cicipilah-kapurung-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/cc9418e8b55f89473a385a980fb00efc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">syafruddindjalal</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/kapurung.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">kapurung</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ramang, “Cermin” yang Diupakan Oleh PSM Makassar</title>
		<link>http://syafruddindjalal.wordpress.com/2010/03/18/ramang-%e2%80%9ccermin%e2%80%9d-yang-diupakan-oleh-psm-makassar/</link>
		<comments>http://syafruddindjalal.wordpress.com/2010/03/18/ramang-%e2%80%9ccermin%e2%80%9d-yang-diupakan-oleh-psm-makassar/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 18 Mar 2010 07:37:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syafruddindjalal</dc:creator>
				<category><![CDATA[olahraga]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://syafruddindjalal.wordpress.com/?p=5</guid>
		<description><![CDATA[Stadion Andi Matalatta dulu bernama Mattoanging, markas Persatuan Sepak-bola Makassar (PSM) seakan hendak runtuh oleh gemuruh teriak supporternya. PSM melumat Persebaya Surabaya, musuh bubuyutannya dengan skor 2-0. Hasil itu mendongkrak posisi PSM di klasemen sementara Liga Super ke papan tengah (12). Setelah sebelumnya (hingga laga ke 22nya) masih berkutat di zona degradasi. Tapi itu bukan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=syafruddindjalal.wordpress.com&amp;blog=9885702&amp;post=5&amp;subd=syafruddindjalal&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_9" class="wp-caption alignleft" style="width: 257px"><a href="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/ramang1-247x3002.jpg"><img class="size-full wp-image-9 " title="ramang1-247x300" src="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/ramang1-247x3002.jpg?w=450" alt=""   /></a><p class="wp-caption-text">The Legend. sumber : wikipedia</p></div>
<p>Stadion Andi Matalatta dulu bernama Mattoanging, markas Persatuan Sepak-bola Makassar (PSM) seakan hendak runtuh oleh gemuruh teriak supporternya. PSM melumat Persebaya Surabaya, musuh bubuyutannya dengan skor 2-0. Hasil itu mendongkrak posisi PSM di klasemen sementara Liga Super ke papan tengah (12). Setelah sebelumnya (hingga laga ke 22nya) masih berkutat di zona degradasi.</p>
<p>Tapi itu bukan berarti “Pasukan Ramang” ini boleh berpuas diri, sebab kompetisi masih bergulir dan mereka harus kerja keras untuk meraih poin 40 agar benar-benar tidak terdepak dari Liga Super musim mendatang.</p>
<p>Inilah kinerja terburuk PSM Makassar sepanjang keikut-sertaannya dalam kompetisi di Tanah Air sejak era Perserikatan. Tim kebanggaan masyarakat Sulsel ini pada musim kompetisi tahun-tahun sebelumnya bersaing di papan atas tapi sekarang anjlok dan harus berjuang untuk terhindar menghindari degradasi.</p>
<p>Tadinya, bukan perkara mudah bagi tim lain untuk menaklukan PSM baik di luar kandang apalagi di dalam kandangnya. Tapi pada musim ini, tidaklah sesulit musim-musim (kompetisi) yang lalu untuk melakukannya. Bahkan di kandangnya sendiri yang dijuluki “stadion neraka”. Julukan ini lahir lantaran alih-alih tim tamu menang, imbang saja melawan PSM di markasnya itu jadi prestasi tersendiri baginya. Stadion Andi Mattalatta pada musim ini tak layak lagi diberi julukan seperti itu.</p>
<p>Di awal putaran kedua, PSM dua kali dipermalukan dalam laga kandangnya. Kekalahan pertama dialami saat menghadapi Arema Indonesia dengan skor 0-2 dan Persema Malang dengan skor 0-1. Hasil yang terus memburuk itu, membuat Ilham Arief Sirajuddin (Ketua Umum PSM) yang juga Walikota Makassar sempat mengancam akan membubarkan klub ini. Kalau hal tersebut benar-benar dilakukannya, maka kita mungkin akan merasa kehilangan. Terlebih lagi bagi masyarakat pecinta bola di Sulsel.</p>
<p>Tak disangkal bahwa performa PSM Makassar yang mulai membaik ini tak lepas dari kehadiran beberapa pemain baru di tubuh PSM, terutama peran pemain asingnya. Luis Pena, Osvaldo Moreno dan Trio Korsel. Tapi sesungguhnya, persoalan yang dihadapi PSM Makassar pada musim kompetisi tahun ini bukanlah terletak pada <em>skill</em> pemain binaan aslinya. Melainkan mereka kehilangan “ruh” .</p>
<p>Ruh yang dimaksud disini yakni kecintaan pada sepak-bola dan klub yang membesarkan mereka itu. Seperti yang pernah ditunjukkan oleh Ramang, sang legenda. Dialah yang pertama kali membawa PSM meraih gelar juara perserikatan.</p>
<p>Bukan sekedar di PSM, Ia pun berandil besar menjadikan Timnas Indonesia (PSSI) menjadi tim yang disegani di kawasan Asia. Hingga PSSI di masa Ramang kerap dijajal kekuatannya oleh kesebelasan Eropa yang memiliki pemain top dunia. Di antaranya, seperti dimuat Wikipedia yakni, Yugoslavia yang memiliki Baera (penjaga gawang), Klub Stade de Reims yang mengandalkan Raymond Kopa (penyerang), Rusia dengan kiper top dunia <a title="Lev Jashin (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Lev_Jashin&amp;action=edit&amp;redlink=1">Lev Jashin</a>, klub Locomotive dengan penembak maut Bubukin, sampai Grasshopers dengan Roger Vollentein.</p>
<p>Bagi Ramang, pertandingan yang amat berkesan baginya selama berkarir sebagai pesepak-bola yakni pada saat PSSI menahan imbang <a href="http://wapedia.mobi/id/Uni_Soviet">Uni Soviet</a> 0-0 di <a href="http://wapedia.mobi/id/Olimpiade_Melbourne_1956">Olimpiade Melbourne 1956</a>. Ketika itu, sesunggunhnya Ia hampir membobol gawang sang favorit juara tapi kaosnya ditarik dari belakang.</p>
<p>Sekiranya, persepak-bolaan di Indonesia ketika itu telah jadi “industri” seperti saat ini, maka Ramang adalah pemain termahal. Talenta yang dimilikinya, mungkin hingga saat ini belum ada pemain Indonesia yang menyamainya. Yang pernah menyaksikan pertandingan antara PSSI dan RRC di Jakarta, tentu tidak akan melupakan cara Ramang menggawangkan bola yakni salto. 2-0 untuk PSSI dan semua dicetak olehnya. Pertandingan saat itu digelar dalam rangka menyambut piala dunia di Swedia tahun 1958.</p>
<p>Itulah kenangan manis akan kejayaan PSSI akhir tahun 50-an semasa Ramang masih bergabung di dalamnya sebagai penyerang tengah. Saat itu, bermain bola adalah panggilan yang datang menghimbau untuk membela panji-panji negara di forum internasional dan juga mengangkat nama klub dalam kompetisi domestik. Membutuhkan dedikasi sebab memang tak ada yang membayar mahal di Indonesia ketika itu. Seperti klub-klub yang ada saat ini yang bertarung di Liga Super.</p>
<p>Kaki pesepak-bola saat ini di Indonesia sudah dihargai mahal. PSM Makassar saja, diawal putaran kedua musim kompetisi tahun ini mengontrak penyerang asal Korsel, Park Jun Hwan wsenilai Rp.450 juta. Pemain termahal yang dikontrak oleh klub-klub di Indonesia pada putran kedua kali ini. Kocek yang terogoh itu dilakukan demi meningkatkan performa PSM.</p>
<p>Tidak hanya mendatangkan 5 pemain asing sekaligus, tapi juga pemain PSM Makassar akan diberi bonus tambahan sebesar Rp. 100 juta jika berhasil mencapai target. Saya yakin, Ramang, tidak pernah mengenyam bayaran mahal ketika membela panji kesebelasannya apalagi diberi bonus sebesar itu.</p>
<p>Kepiawaian yang Ia telah persembahkan adalah dedikasi. Ia akan kaya jika keistimewaan seperti itu dialaminya. Alih-alih Ramang kaya lantaran sepak-bola, Ia menderita sakit paru-paru selama enam tahun yang tak diobati lantaran kekurangan biaya. Penyakit itulah yang membawa kematian baginya pada tanggal 26 September 1987 di rumahnya yang sederhana yang dihuni oleh anak, cucu dan menantu. Semuanya berjumlah 19 orang.</p>
<p>Namanya memang masih disandingkan  bagi PSM Makassar hingga saat ini, dengan sebutan “Pasukan Ramang”. Tapi menjadikan dirinya sebagai “cermin” masih menjadi tanda tanya. Sehingga mengenang sosok Ramang dan menengok Tim PSM Makassar saat ini, maka ramang adalah legenda tapi sekaligus “cermin” yang dilupakan.</p>
<p>Ya … Ramang mestinya bukan sekadar di kenang meskipun itu dilakukan dengan tetap memajang namanya dan membuatkan patung dirinya, seperti yang ada di Sebelah Utara Lapangan Karebosi. Tapi mestinya jadi “cermin” bagi kita khususnya PSM Makassar. Seorang anak Indonesia yang telah mewakafkan kemampuannya dalam membela panji PSSI di forum dunia. <strong><em>Wassalam </em></strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/syafruddindjalal.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/syafruddindjalal.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/syafruddindjalal.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/syafruddindjalal.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/syafruddindjalal.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/syafruddindjalal.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/syafruddindjalal.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/syafruddindjalal.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/syafruddindjalal.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/syafruddindjalal.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/syafruddindjalal.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/syafruddindjalal.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/syafruddindjalal.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/syafruddindjalal.wordpress.com/5/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=syafruddindjalal.wordpress.com&amp;blog=9885702&amp;post=5&amp;subd=syafruddindjalal&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://syafruddindjalal.wordpress.com/2010/03/18/ramang-%e2%80%9ccermin%e2%80%9d-yang-diupakan-oleh-psm-makassar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/cc9418e8b55f89473a385a980fb00efc?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">syafruddindjalal</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://syafruddindjalal.files.wordpress.com/2010/03/ramang1-247x3002.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">ramang1-247x300</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
