Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara penuntut umum yang kami hormati.
Mengawali nota pembelaan ini, perkenankan kami mengucapkan terima-kasih sebesar-besarnya kepada Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Berkat kearifannya dalam memimpin persidangan sehingga agenda pembacaan nota pembelaan dapat terlaksana dengan baik.
Hal senada tak luput diucapkan kepada saudara jaksa penuntut umum (JPU) yang telah berupaya keras dalam melakukan pendakwaan dan penuntutan terhadap Arpin hingga terjadi sekian kali penundaan penuntutan.
Penundaan-penundaan seperti itu tentu amat merugikan kepentingan seorang terdakwa berkenaan dengan jaminan kesegerahan atas proses hukum yang dialaminya. Hal mana merupakan prinsip hukum yang tertuang dalam “azas sederhana, cepat dan biaya ringan”. Biarpun begitu, penasihat hukum mahfum akan kondisi tersebut, sebab melakukan penuntutan tidaklah semudah menjentikan jemari tangan. Bukankah pemidanaan berkaitan langsung dengan nasib seseorang? Karenanya diperlukan kehati-hatian dalam memutuskan sebuah perkara. Apalagi dalam perkara ini, Arpin didakwa telah melakukan tindak pidana serius yang populer disebut dengan “pembunuhan” (pasal 338 KUHP) yang diancaman 15 tahun penjara. Dan JPU pun berkeyakinan bahwa Arpin terbukti bersalah menghilangkan nyawa Kasman dan karenanya menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun
Tuntutan tersebut bagi penasihat hukum, merupakan “kejutan” terhadap penegakan hukum. Penilaian mana lahir dari sebuah asumsi bahwa saudara JPU dalam menyusun tuntutannya seakan tidak menimbang seluruh fakta dalam persidangan. Padahal justru fakta itulah yang mesti dibedah dalam rangka merumuskan pandangan kita tentang perkara yang tengah digelar ini. Dengan harapan agar nantinya melahirkan sebuah putusan yang dapat dipertanggung-jawabkan menurut hukum yang berpijak pada Keadilan Yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Terbetik keyakinan bahwa dengan pijakan tersebut membuat setiap penasihat hukum tidak akan membabi-buta dalam membela kepentingan hukum kliennya. Demikian pula subjektifitas akan terlecuti dengan sendirinya dalam diri jaksa penuntut umum tatkala mereka merumuskan tuntutannya.
Dalam perspektif itu, mungkin saja tidak ada penghukuman terhadap Arpin jika berdasarkan fakta persidangan Ia tidak dapat dipertanggung-jawabkan terhadap apa yang ia lakukan berhubung ada alasan pemaaf dalam perbuatannya itu. Atau bahkan putusan yang kelak dijatuhkan oleh Majelis Hakim bisa saja berupa pembebasan mana-kala salah satu unsur saja tidak dapat dibuktikan oleh JPU tidak di persidangan.
Kalaulah Majelis Hakim bersependapat dengan JPU, maka pidana penjara selama 9 tahun itu tidaklah mesti dikuatkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya, sebab banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam penjatuhan hukuman, misalnya soal sikap Arpin selama persidangan berlangsung.
Uraian fakta persidangan
Majelis Hakim Yang Mulia
Saudara Jaksa Penuntut Umum kami hormati,
Dalam nota pembelaan ini, tidak lagi diurai keterangan para saksi. Karena hal tersebut telah dicatat secara cermat oleh saudara panitera pengganti. Yang dengan demikian notulensi tersebut merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari nota pembelaan ini. Hal tersebut dimaksudkan agar tercapai efiesiensi dalam penyusunan nota pembelaan..
Ternyata sebelum ajal menjemput Kasman, terlebih dahulu terjadi perkelahian antara Kasman dengan Salmon yang dibantu oleh Mirwan. Saat itu, Kasman telah menghunuskan badiknya ke arah tubuh Salmon. Fakta itu diperoleh dari keterangan Terdakwa dan keterangan Abidin dan Alimin
Melihat perkelahian yang tidak berimbang itu, Terdakwa mengambil golok milik Eben kemudian menebaskannya ke paha Kasman. Dan tebasan itu hanya sekali dilakukan olehnya. Dan bukan di punggung Kasman seperti dinyatakan oleh JPU dalam surat dakwaannya. Apalagi hasil visum et repertum tidak menyebut ada luka pada bahagian badan (punggung) Kasman. Sebagai catatan, mohon dicermati hasil visium oleh Dr. Herman Jaya itu, yang bernomor VER/ 212/ IX/ 2010/ SPK tanggal 17 September 2010.
Diakui bahwa hasil visum itu pun tidak menyebut ada luka di paha Kasman. Biarpun begitu keterangan para saksi dan terdakwa ini lebih dapat dipertanggung-jawabkan menurut hukum dari pada dakwaan JPU yang menyatakan bahwa Terdakwa menebas punggung Kasman. Dengan alasan
- Hasil visum tidak menyebut ada luka pada bahagian pungung KASMAN. Dilihat dari sifatnya, maka sesungguhnya bukti ini lebih dijamin objektifitasnya dibandingkan bukti-bukti lain. hal ini dikarenakan pembuatnya adalah seorang ahli dan keterangannya itu dibuat dibawah sumpah. Lagi pula, yang bersangkutan tidak memiliki kepentingan pribadi dengan korban maupun pelaku.
- Keterangan saksi dan keterangan terdakwa itu dinyatakan dalam persidangan dan di bawah sumpah. Dengan demikian keterangan-keterangan tersebut merupakan alat bukti sah menurut KUHAP. Lagi pula, terdapat persesuaian di antara keterangan-keterangan tersebut sehingga dapat pula menjadi bukti persangkaan bahwa Arpin hanya menebas paha Kasman.
Setelah Terdakwa menebas paha Kasman. Kemudian diikuti oleh Abidin ( terdakwa dalam berkas yang lain ) yang menebas dengan golok sebanyak 2 kali yang mengenai kepala dan leher. Kemudian Terdakwa Arpin, Abidin dan Alimin pergi meninggalkan tempat kejadiaan perkara (TKP). Dalam perjalanan mereka sempat bertemu dengan saksi Jurnia, seperti keterangan yang diberikan olehnya di persidangan pada tanggal 1 Desember 2010. Sementara itu Salmon dan Mirwan masih tetap berada di TKP kemudian mereka berdua tetap membacok Kasman. Selanjutnya, mohon agar disimak secara saksama surat dakwaan JPU halaman 2 alinea ke-2.
Penillaian kami atas fakta ini adalah Kasman masih hidup saat Terdakwa Arpin usai menebaskan goloknya ke paha korban. Dan tidak berlebihan mana-kala kami menilai bahwa ada pelaku lain yang menyudahi hidup Kasman. Terasa aneh jika tuduhan tersebut dialamatkan kepada Terdakwa Arpin. Sebab Ia hanya melukai paha Kasman.
Anggota tubuh di area kaki, termasuk paha bukanlah sasaran yang mematikan. Berapa banyak manusia yang pahanya patah bahkan diamputasi namun jiwanya tidak melayang. Dan ini adalah sebuah Notoir, karenanya tidak lagi butuh pembuktian akan kebenarannya”.
Analisa Hukum Atas Dakwaan JPU
Majelis Hakim Yang Mulia,
Saudara jaksa penuntut umum yang kami hormati,
Bahwa saudara JPU telah mendakwa Arpin dengan dakwaan alternatif. Pertama didakwa dengan Pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP atau kedua pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. Kemudian dalam tuntutannya, JPU berpendapat bahwa dakwaan kesatu yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa Arpin. Selanjutnya dakwaan ke-2 tidak lagi dibuktikan.
Tetapi penasihat hukum berpendapat bahwa “kalaulah Arpin hendak dipersalahkan atas peristiwa pidana yang mengakibatkan kematian Kasman itu, maka kesalahannya bukan karena Ia membunuh melainkan hanya karena Arpin membawa sebilah parang yang dirampas dari tangan Eben. Atau dengan kata lain, hanya dakwaan kedua sajalah yang terbukti.
Keyakinan di atas didasarkan atas hasil olah fakta persidangan yang kemudian diformulasi ke dalam unsur-unsur pasal 338 KUHP yang didakwakan terhadap Arpin. Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi
“Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang dihukum karena bersalah melakukan pembunuhan dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.”
Ini berarti bahwa unsur dari tindak pidana pembunuhan yakni
- Barang siapa
- Dengan sengaja
- menghilangkan nyawa
Ad.1. Unsur Barang Siapa
Penasihat hukum tidak akan mengulas lebih jauh mengenai unsur ini sebab Arpin alias Apping memang adalah subjek hukum dan padanya tidak terdapat alasan pemaaf. Tegasnya unsur ini memang dapat dibuktikan..
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja
Harus diakui bahwa sengaja (opzetelijk) memang sulit untuk dibuktikan keberadaannya dalam sebuah peristiwa. Sebab ia berkenaan dengan suasana kebatinan pelaku. Kendati demikian keberadaanya tetap harus dibuktikan dalam persidangan oleh setiap jaksa penuntut umum. Terlebih lagi jika rumusan dari tindak-pidana didakwakan menyebut secara tegas unsur ini.
Bahkan, menurut memori penjelasan (MvT) KUHP, sebagai-mana dikutip dari Van Hammel dalam Inleiding hal 292 sebagai berikut
bahwa ”apabila terdapat perkataan “opzetelijk”, maka perkataan tersebut juga menguasai atau meliputi rumusan delik yang terdapat dibelakangnya”
Olehnya itu, PAF Lumintang dalam Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia. Hal: 318 menyatakan bahwa
“Melihat rumusan pasal 338 KUHP di atas, jelaslah bahwa unsur-unsur delik yang terdapat di belakang perkataan dengan sengaja itu semuanya dikuasai atau diliputi oleh opzet, yakni unsur “menghilangkan” dan “nyawa orang lain” itu harus dibuktikan. Apabila orang ingin mengatakan bahwa tertuduh telah terbukti “dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain”. Dalam hal ini kita harus membuktikan bahwa tertuduh itu memang benar-benar telah menghendaki dan kita juga harus membuktikan bahwa tertuduh itu mengetahui bahwa yang ia kehendaki untuk dihilangkan itu adalah nyawa orang lain..”
Ini berarti saudara JPU harus membuktikan bahwa Terdakwa Arpin alias Apping benar menghendaki hilangnya nyawa Kasman. Kehandak mana tentu dibuktikan melalui alat-alat bukti sah yang ditampilkan oleh JPU dalam persidangan.
Bahwa selama persidangan berlangsung, saudara JPU telah mengajukan bukti berupa : keterangan sejumlah saksi dan terdakwa serta surat berupa hasil visum et repertum NO: VER/ 212/ IX/ 2010/ SPK tanggal 17 September 2010.
Fakta persidangan telah memperlihatkan kepada kita bahwa Terdakwa Arpin hanya sekali menebaskan goloknya ke tubuh Kasman dan mengenai bahagian paha. Yang terdakwa lakukan setelah Terdakwa melihat Kasman hendak menusuk tubuh Salmon dengan sebilah badik dalam sebuah perkelahian. Kemudian setelah melakukannya, Terdakwa bersama Abidin dan Alimin pergi meninggalkan TKP.
Fakta ini jelas berbeda dengan tuduhan saudara JPU yang menyatakan bahwa Terdakwa Arpin menebas punggung Kasman dengan sebuah golok. Tapi sayangnya, pernyataan saudara JPU tidak diteguhkan oleh alat bukti sah baik berupa keterangan saksi dan atau keterangan Terdakwa maupun visum et repertum, maka tuduhan saudara JPU di atas harus ditolak. Sebaliknya uraian tentang fakta persidangan haruslah diterima, sebab bersumber dari alat bukti sah yakni Ketengan Saksi ( ABIDIN dan ALIMIN ) dan Keterangan Terdakwa serta persangkaan. .
Satu hal yang sama diyakini kebenarannya oleh Penasihat Hukum dan Saudara JPU yakni, Arpin hanya sekali menebaskan goloknya. Selanjutnya Abidin membacok korban sebanyak dua kali, masing-masing di bahagian leher dan kepala. Tapi Salmon dan Mirwan tetap berada di TKP kemudian turut membacok Kasman. Akhirnya Kasman pun meregang nyawa.
Timbul pertanyaan kemudian adalah luka yang manakah penyebab kematian Kasman. Apakah di leher ataukah di kepala atau luka yang terdapat pada anggota gerak Kasman? Sayangnya, saudara JPU tidak menghadirkan pejabat pembuat visum (Dr. Herman Jaya) dalam persidangan. Dengan maksud agar kita dapat menggali keterangan darinya sehingga dapat dipastikan bacokan siapa penyebab kematian Kasman. Yang dengan begitu, kita dapat mengetahui pula secara pasti siapa yang sesungguhnya menginginkan kematian Kasman. Sebuah hal yang diharuskan oleh para ahli hukum di atas, yakni membuktikan adanya “kehendak”. Ikhwal inilah kemudian mengilhami Penasihat Hukum untuk memberi judul nota pembelaan ini dengan selarik kalimat, “Luka manakah penyebab kematian Kasman?”
Hal yang pasti dari hasil visum diketahui bahwa Kasman meninggal. Dan mengalami luka seperti hasil visum et repertum yang dikutip dalam surat dakwaan, sebagai berikut
- Kepala Kepala bahagian tengah atas terdapat luka robek pinggir tajam ukuran 5 x 1 cm. Pelipis kanan atas terdapat luka robek tajam ukuran 8 x 1,5 cm
- Leher terdapat luka robek ukuran 14 x 2 cm pinggir tajam disertai putusnya tenggorokan
- Badan tidak ada kelainan
- Anggota Gerak: Lengan atas bagian kanan terdapat luka robek pinggir tajam 7 x 0,5 cm
Tangan kanan jari IV dan jari V terpotong (hilang) jari III terdapat luka robek pinggir tajam ukuran 0,5 x 0,5 cm
Tangan kiri jari I dan jari II terdapat luka iris ukuran 0,5 x 0,5 cm
Telapak tangan kiri terdapat luka robek pinggir tajam ukuran 5 x 0,5 cm
Atas ketiadaan luka dibahagian punggung atau paha Kasman sesuai hasil visum et repertum di atas maka Penasihat Hukum lebih meyakini bahwa Arpin hanya sekadar mengayunkan golok ke arah tubuh Kasman. Tapi tidak mengenai. Jadi bukan membacok tapi sekadar mengayunkan.
Sekali lagi, mohon agar meneliti secara saksama hasil visum et repertum di atas yang dijadikan oleh JPU sebagai bukti surat. Dimana hasilnya tidak menjelaskan ada luka di bahagian paha atau punggung Kasman. Sehingga luka tersebut hanya dapat dikategorikan dengan kata “konon”.
Kalaupun kata “konon” itu benar, maka pertanyaan selanjutnya adalah apakah perbuatan Terdakwa ARPIN yang konon melukai tubuh KASMAN (paha atau punggung) penyebab kematian? Atau dengan pertanyaan lain, apakah luka yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa merupakan cerminan dari kehendaknya untuk membunuh Kasman?
Terlalu naif jika kita menjawabnya dengan kata “IYA”. Sebab pada bahagian paha dan punggung manusia tidak terdapat organ vital yang ketika dilukai dapat menyebabkan kematian seseorang. Dengan demikian, sesungguhnya tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara perbuatan terdakwa Arpin dengan kematian Kasman.
Hubungan sebab – akibat ini menjadi penting untuk dicermati dalam perkara ini, karena pasal 338 KUHP merupakan tindak pidana materil. Kita hanya akan dapat meyakini terjadi sebuah peristiwa pidana jika terdapat kematian. Setelah terdapat tindak pidana, kita akan menelusuri sebab-sebab manakah yang mengakibatkan kematian seseorang. Dalam kaitan itu, ada baiknya jika Penasihat hukum mengutip pendangan Simmons, sebagai berikut
“suatu perbuatan dapat disebut sebagai sebab dari suatu akibat, apabila menurut pengalaman manusia pada umumnya harus diperhitungkan kemungkinan, bahwa dari perbuatan sendiri akan terjadi akibat itu”.
Demikian pula, Traeger (Teori Adequat ) mengatakan bahwa
“Tidak setiap syarat atau perbuatan dapat dianggap sebagai sebab dari akibat yang dilarang undang-undang, antara syarat-syarat /perbuatan-perbuatan itu harus diuji, dan hanya syarat atau perbuatan yang mempunyai pengaruh yang terbesar atas timbulnya akibat atau yang pada umumnya menurut perhitungan manusia yang layak akan menimbulkan akibat “.
Dalam perspektif uraian di atas maka jelaslah tidak terdapat unsur sengaja (opzet) untuk menghilangkan nyawa Kasman pada perbuatan Terdakwa Arpin. Yang tercermin dari pebuatannya yang hanya mengayunkan golok sekali ke arah sasaran yang tidak mematikan itu. .
Apalagi memang fakta persidangan telah menunjukkan bahwa Terdakwa Arpin tidak memiliki masalah dengan Kasman atau kemenakan Kasman yang bernama Surya itu. Bukan pula Terdakwa Arpin yang jadi korban pemukulan pada malam pesta kematian. Tapi terdakwa lain.
Sebagai konsekwensi dari tidak terbuktinya unsur sengaja (opzet) pada perbuatan Terdakwa Apping alias Arpin, maka menurut hukum , terdakwa harus dinyatakan bebas demi hukum, khusus yang berkenaan dengan dakwaan kesatu
Kesimpulan dan Penutup
Majelis Hakim Yang Mulia
Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati,
Kini Arpin alias Apping alias Papa Ipul, tengah kita sidangkan dengan dakwaan serius yakni pidana “Makar Mati” atau “Pembunuhan” dengan ancaman yang tidak tanggung-tanggung yakni, pidana penjara selama 15 Tahun.
Dengan menilai fakta yang ada, Penasihat Hukum tidak bersependapat dengan saudara JPU. Pensihat Hukum memandang Arpin alias Apping tidak terbukti bersalah atas kematian Kasman. Sebaliknya saudara JPU menyakini bahwa Arpin alias Apping bersalah dan patut dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya.
Terbetik sebuah keyakinan bahwa perbedaan yang demikian makin mendinamisasikan pencaharian keadilan melalui lembaga peradilan khususnya di Pengadilan Negeri Palopo. Kedinamisan seperti itu akan terjaga mana-kala sikap objektif lebih kita kedepankan dalam penanganan sebuah perkara dan bukan hasrat untuk memenjarakan orang.
Akhirnya kita sadar bahwa keberhasilan penegak hukum bukan disandarkan pada ukuran subjektif. Melainkan terletak pada seberapa kuat mereka mampu menopang priinsip-prinsip hukum dalam menjalankan tugasnya. Sehingga tak ada jerit seseorang karena terkena hukuman atas kesalahan yang tak pernah Ia perbuat. Dan tidak pula ada orang yang terbahak-bahak karena merasa terlindungi oleh kebijakan yang menutupi kesalahannya. Persoalan kemudian adakah keberanian dalam diri kita untuk menyuarakan kebenaran.
Dalam konteks suara kebenaran itu, maka Penasihat Hukum terdakwa Arpin alias Apping memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo untuk memutuskan membebaskan Arpin alias Apping dari hukum.
Kalaulah Majelis berpendapat lain, maka sudilah kiranya menengok kembali sikap Terdakwa Arpin alias Apping selama persidangan berlangsung. Selama ini Terdakwa bersikap sopan dan mengakui apa yang Ia perbuat dan tidak pernah dihukum. Terdakwa juga adalah ayah dari seorang anak yang bernama Ipul. Yang masih membutuhkan perlindungan dan bimbingan seorang ayah. Haruskah seorang anak berada dalam masa penantian selama 9 (sembilan) tahun untuk sekadar merasakan hangatnya pelukan seorang ayah seperti sebuah rasa yang dinikmati oleh kawan sepermainannya.
Kini semua harapan untuk menggapai keadilan dari seoarng bernama Arpin alias Apping alias Papa Ipul sepenuhnya berada pada ketukan palu majelIs hakim. Yang diketukan seraya menyebut “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Hormat kami,
Penasihat Hukum Terdakwa
(H. Syafruddin,SH)








